Perolehan Suara dan Peluang Terpilih 3 Eks Walkot Medan di Pemilu 2024

Medan(MedanPunya) Tiga mantan Wali Kota Medan bertarung di Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif. Berapa perolehan suara mereka dan kans terpilih?

Adapun tiga mantan Wali Kota Medan yang meramaikan Pemilu 2024 yakni Abdillah, Rahudman Harahap dan Akhyar Nasution. Abdillah dan Rahudman sama-sama tercatat sebagai calon anggota DPR RI di daerah pemilihan Sumut 1 dari Partai NasDem. Sementara itu Akhyar Nasution menjadi caleg DPRD Sumut untuk daerah pemilihan Sumut 1 dari Partai Demokrat.

Dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id perhitungan suara untuk DPR RI per 19 Februari 2024 sudah 5.512 dari 15.731 (35,04%) dan 1.142 dari 4.158 TPS ( 27,47%) untuk DPRD Sumut. Suara ketiga mantan Wali Kota Medan itu sejauh ini masih kalah bersaing dengan nama-nama lain di masing-masing partai.

Abdillah yang berada di nomor urut 5 tercatat sudah mendapat 2.175 suara, unggul dari Rahudman Harahap yang mendapat 1.879 suara. Di bawah Abdillah dan Rahudman ada mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dengan 238 suara dan mantan Bupati Serdang Bedagai Soekirman yang mendapat 1.680 suara. Mereka kalah jauh dari perolehan caleg DPR RI incumbent yakni Prananda Surya Paloh dengan perolehan 15.057 suara.

Untuk Akhyar Nasution suara yang didapatnya baru 177. Dia kalah jauh dari pesaingnya Fajri Akbar dengan 1.376 suara dan Meilizar Latif sebagai petahana dengan 894 suara.

Melihat perolehan sementara suara, peluang ketiga mantan Wali Kota Medan itu untuk terpilih menjadi anggota DPRD Sumut dan DPR RI cukup kecil. Meski begitu peluang mereka belum sepenuhnya tertutup karena masih akan menunggu rekapitulasi resmi dari KPU.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version