Kamis, 2 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Sat Brimob Rp 3,7 M Dituntut 5 Tahun Bui

Senin, 18 September 2023
kanal Metro
40
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis dituntut lima tahun penjara di kasus penggelapan uang Sat Brimob senilai Rp 3,7 miliar. Jaksa menilai AKP Hafiz terbukti melakukan penggelapan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara,” kata JPU Felix Ginting saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Usai membacakan tuntutan, Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis hakim pun menjelaskan kembali butir tuntutan terhadap Hafiz. Lucas menuturkan bahwa Hafiz dinilai melakukan tindak pidana penggelapan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

“Kemudian saudara menurut penuntut bahwa saudara terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” terang Lucas.

Selanjutnya, Lucas menjadwalkan sidang selanjutnya Senin, 25 September 2023. Sidang direncanakan dalam agenda nota pembelaan.

“Sidang ini kami tutup. Nanti kita buka lagi pada hari Senin tanggal 25 bulan September 2023 dengan acara nota pembelaan,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, terjerat kasus kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Hafiz pun diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Dilihat dari laman SIPP PN Medan, Hafiz harusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra 3 PN Medan. Sidang harusnya berlangsung pukul 10.00 WIB.

Namun sidang tersebut ditunda. Sri Delyanti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini menjelaskan persidangan ditunda lantaran dirinya masih melaksanakan diklat di Bogor.

“Belum. Saya masih di Bogor ada dinas luar atau diklat,” kata jaksa Delyanti.

Perkara ini bermula pada 25 Januari 2022. Hafiz diketahui merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

Penggelapan yang dilakukan Hafiz terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi yang baru. Kemudian Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI.

Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp 6 juta. Padahal dari pembukuan tercatat koperasi tersebut memiliki dana sekitar Rp 4 miliar.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penggelapan uangPolda SumutSat Brimob
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Anggota DPRD Sumut F-Gerindra Aulia Agsa Di-PAW

Berita Berikutnya

Kapal Trawl Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap Curi Ikan di Selat Malaka

Related Posts

Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026
Metro

Emak-emak Kejar lalu Tabrak Penjabret Gelangnya di Medan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Niat Cari Kerja, Wanita Asal Sidimpuan Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 31 Maret 2026

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana