Polda Panggil Pemilik Kilang Padi yang Tuding Penyidik Ambil Paksa Beras

Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memanggil pemilik kilang padi di Deli Serdang yang menuding penyidik Ditreskrimsus mengambil paksa beras milik mereka. Rencananya mereka akan diperiksa hari ini.

“Sudah kita surati, jadwal hari ini mereka datang. Hari ini (dimintai klarifikasinya),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (6/7).

Hadi mengatakan selain dimintai klarifikasi, pihak kilang padi nanti sekalian dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut bakal mengantar sampel beras yang ditelah diamankan ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.

“Bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan mengantar BB (barang bukti) ke laboratorium untuk diuji,” ujar Hadi.

Sebelumnya, video yang menyebutkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dituding mengambil paksa beras di salah satu kilang padi di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat sejumlah pria berbaju putih dengan celana hitam mencoba membawa karung berisi beras dari dalam kilang padi atau pabrik.

Kemudian, salah seorang satpam yang ada di sana seperti berupaya menghalangi. Tiga pria berbaju putih itu kemudian terus membawa karung beras ke luar gedung sambil berjalan.

Dalam video itu, terdengar suara seorang wanita. Dia seperti melarang para pria berbaju putih membawa karung beras tersebut. Wanita itu pun menyebut mereka telah melanggar undang-undang.

“Tidak bisa ambil gitu banyak loh Pak. Bapak pemaksaan loh. Bapak pemaksaan ambil barang-barang kita ya di pabrik kami, udah langgar UU 511. Panggil masyarakat sini semua kumpulkan SPSI masyarakat sini semua. Bapak nggak boleh begitu ngambil barang orang tanpa permisi. Bapak kok kek gitu, tidak bisa masuk,” sebut wanita itu dalam seperti dalam video.

Para pria berbaju putih terus keluar sambil membawa karung berisi beras. Kemudian, setelah keluar dari pabrik, salah satu pria berbaju biru berupaya menarik karung beras yang dibawa oleh pria berbaju putih. Sementara, wanita itu terus berbicara. Dia meminta agar barangnya itu diletakkan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kegiatan itu adalah pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik. Dia menyebut kegiatan itu sudah sesuai prosedur.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni 2022, disaat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor : Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.

Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.

“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras premium,” kata Hadi dalam keterangannya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version