Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sabu-sabu seberat 102,5 kilogram dan ganja seberat 124 kilogram. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan selama Agustus sampai Oktober 2023.
“Untuk jumlah barang bukti sabu-sabu (seberat) 102,5 kilogram dan ganja seberat 124 kg,” terang Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/11).
Yemi mengatakan, penangkapan narkoba ini dari 43 kasus. Ada sebanyak 65 tersangka yang diamankan.
Mantan Kapolres Deli Serdang itu mengatakan narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan jaringan asal Malaysia yang melalui ke Aceh. Sementara, ganja merupakan jaringan dalam negeri asal Aceh yang akan didistribusikan ke Deli Serdang.
“Hasil penangkapan untuk sabu-sabu merupakan jaringan internasional dari negeri jiran, masuk melalui Aceh lanjut ke Sumatera Utara di mana barang bukti tersebut akan dibawa sampai ke provinsi Riau, Lampung, dan Lombok. (Sedangkan) ganja merupakan jaringan dari Medan-Aceh yang akan dibawa sampai ke Kabupaten Deli Serdang, ” sambungnya.
Narkoba ini dibawa para pelaku melalui beberapa jalur, yakni darat dan udara. Narkoba ini di antaranya melibatkan narapida (napi).
“Hasil penangkapan tersebut tentunya mereka (pelaku) menggunakan beberapa modus operandi diantaranya menggunakan kendaraan lewat darat, kemudian sebagian menggunakan pesawat untuk dibawa keluar dari daerah. Jaringan napinya ada yang kita amankan dan sudah kita tangkap,” tutup Yemi.***dtc/mpc/bs