Rabu, 21 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polda Sumut Bergerak Usai Tarik Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka

Selasa, 12 Oktober 2021
kanal Metro
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi masih mendalami dugaan pemukulan pedagang wanita, LG, oleh pria diduga preman, BS, yang membuat keduanya jadi tersangka. Penanganan kasus ini telah ditarik oleh Polda Sumut.

Polda Sumut menangani kasus yang dilaporkan BS ke Polsek Percut Sei Tuan yang kemudian membuat LG menjadi tersangka. Sementara itu, Polrestabes Medan menangani kasus yang dilaporkan LG terhadap BS.

“Untuk laporan BS ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut, sedangkan Laporan LG ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/10).

Dia mengatakan Polda Sumut sedang mendalami berkas perkara yang menjerat LG. Sedangkan Polrestabes Medan sedang mencari rekaman CCTV serta mengejar dua pria terduga pemukul LG yang masih kabur.

“Untuk berkas perkara LG penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendalami dan melengkapi kekurangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain,” kata Hadi Wahyudi.

“Tim yang telah dibentuk sedang mengejar dua pelaku lainnya, yakni DD dan FR,” sambungnya.

Kasus ini berawal dari video viral wanita dipukul pria di Pasar atau Pajak Gambir, Deli Serdang, pada 5 September 2021. Dalam video itu, tampak wanita yang belakangan diketahui sebagai LG bergerak ke arah pria di depannya.

Si pria, yang belakangan diketahui adalah BS, terlihat menghindar dan wanita itu terjatuh. Setelah itu, terlihat pria itu menendang LG. Rekaman video kemudian menjadi kabur. Namun, suara tendangan disertai teriakan wanita terdengar jelas dalam video.

Polisi kemudian menangkap BS dan menetapkannya menjadi tersangka. Namun, BS melaporkan balik LG karena merasa menjadi korban. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan LG menjadi tersangka.

“Iya (jadi tersangka). BS melaporkan dua orang, yaitu LG dan TH. Sementara LG melaporkan tiga orang, yaitu BS, DD, dan FR,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pedagangPolisipreman
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bobby Acungi Jempol BNN Gerebek Pesta Ganja di Kampus FIB USU

Berita Berikutnya

PKS Merasa Aneh Jadwal Pemilu 2024 Tak Kunjung Diputuskan

Related Posts

Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana