Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polda Sumut Kembali Sita 5 Aset Milik Bos Judi Online Apin BK

Kamis, 6 Oktober 2022
kanal Metro
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menyita aset milik tersangka Apin BK alias Jhonni, bos judi online yang beberapa waktu lalu digerebek di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang. Kali ini, penyidik menyita lima aset Apin BK yang tersebar di lima titik di Medan.

“Kami dari jajaran Krimsus Polda Sumut melaksanakan kegiatan memasang plang di lima aset yang telah diketahui bahwa hari ini dilakukan kegiatan untuk penyitaan aset yang telah ditentukan sesuai dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10).

Herwansyah mengatakan aset tersebut merupakan milik dari tersangka Apin BK. Ada lima aset di lima tempat berbeda.

“Ini aset dari inisial J alias A yang sudah kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan untuk kegiatan perjudian di Sumatera Utara. Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan,” sebut Herwansyah.

Adapun lima aset yang disita itu terdiri dari tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 21,6 miliar. Aset itu belum beralih ke pihak lain.

Lima aset Apin BK yang disita Polda Sumut itu berada di Komplek Cemara Asri, Petisah, Jalan Danau Singkarak, Jalan Merbau, Jalan Airlangga dan di Komplek Royal Sumatera.

“Dari total lima aset ini diperkirakan 21,6 miliar,” ujar Herwansyah.

Herwansyah menyebut aset-aset yang disita itu rangkaian penyidikan oleh polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Apin BK.

“Terkait TPPU ya, Undang-Undang No 8 tahun 2010,” sebut Herwansyah.

Sebelumnya diberitakan warung warna warni yang diduga menjadi lokasi judi milik Apin BK alias Jonni komplek elit Cemara Asri, Deli Serdang disita.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyitaan dilakukan penyidik sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022.

“Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut,” sebut Hadi, Jumat (23/9/2022).

Selain warung warna warni, penyitaan juga dilakukan pada sebuah bangunan diseberang warung tersebut dan juga bangunan lainnya tak jauh dari lokasi tersebut.

Hadi menyebut penyitaan tersebut bagian dari pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka Apin BK. Untuk mendalami TPPU itu Polda Sumut juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi online tersebut.

Sementara Apin BK sendiri diketahui telah kabur melarikan diri ke Singapura. Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice itu pun telah terbit dan saat ini Apin BK tengah diburu oleh Interpol.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Apin BKjudi onlinePolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Anggota TNI jadi Korban Bentrokan Mahasiswa Unimed

Berita Berikutnya

4 Perampok Gunakan Wanita Sebagai Umpan, Satu Mobil Pikap Dibawa Kabur

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana