Polda Sumut Kembali Sita 5 Aset Milik Bos Judi Online Apin BK

Medan(MedanPunya) Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menyita aset milik tersangka Apin BK alias Jhonni, bos judi online yang beberapa waktu lalu digerebek di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang. Kali ini, penyidik menyita lima aset Apin BK yang tersebar di lima titik di Medan.

“Kami dari jajaran Krimsus Polda Sumut melaksanakan kegiatan memasang plang di lima aset yang telah diketahui bahwa hari ini dilakukan kegiatan untuk penyitaan aset yang telah ditentukan sesuai dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10).

Herwansyah mengatakan aset tersebut merupakan milik dari tersangka Apin BK. Ada lima aset di lima tempat berbeda.

“Ini aset dari inisial J alias A yang sudah kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan untuk kegiatan perjudian di Sumatera Utara. Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan,” sebut Herwansyah.

Adapun lima aset yang disita itu terdiri dari tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 21,6 miliar. Aset itu belum beralih ke pihak lain.

Lima aset Apin BK yang disita Polda Sumut itu berada di Komplek Cemara Asri, Petisah, Jalan Danau Singkarak, Jalan Merbau, Jalan Airlangga dan di Komplek Royal Sumatera.

“Dari total lima aset ini diperkirakan 21,6 miliar,” ujar Herwansyah.

Herwansyah menyebut aset-aset yang disita itu rangkaian penyidikan oleh polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Apin BK.

“Terkait TPPU ya, Undang-Undang No 8 tahun 2010,” sebut Herwansyah.

Sebelumnya diberitakan warung warna warni yang diduga menjadi lokasi judi milik Apin BK alias Jonni komplek elit Cemara Asri, Deli Serdang disita.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyitaan dilakukan penyidik sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022.

“Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut,” sebut Hadi, Jumat (23/9/2022).

Selain warung warna warni, penyitaan juga dilakukan pada sebuah bangunan diseberang warung tersebut dan juga bangunan lainnya tak jauh dari lokasi tersebut.

Hadi menyebut penyitaan tersebut bagian dari pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka Apin BK. Untuk mendalami TPPU itu Polda Sumut juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi online tersebut.

Sementara Apin BK sendiri diketahui telah kabur melarikan diri ke Singapura. Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice itu pun telah terbit dan saat ini Apin BK tengah diburu oleh Interpol.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version