Senin, 25 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Maut, Ini Daftar Inisial Para Tersangka

Selasa, 22 Maret 2022
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumut baru menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan kerangkeng milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Kini, delapan orang itupun telah dijebloskan ke penjara usai ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada kemungkinan tersangka bakal bertambah.

Sampai saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

“Kita masih mengembangkannya terkait delapan orang yang sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi menyebut penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 21 Maret 2022.

Delapan orang itupun langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut.

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan peran para tersangka.

“Nanti jelasnya akan dipaparkan,” ucapnya.

Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.

Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

Polda Sumut mengaku telah memeriksa lebih dari 75 orang saksi, termasuk anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin dan adik kandung perempuannya Sribana Perangin Angin yang tak lain ketua DPRD Langkat.

Dewa disebut-sebut terlibat dalam penyiksaan tahanan hingga berujung maut.

Pemeriksaan Dewa Perangin-angin dilakukan pada 18 Februari lalu setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Sumut.

Sementara pemeriksaan Sribana Perangin Angin dilakukan pada Sabtu 19 Maret lalu.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: kerangkengPolda SumutTerbit Rencana
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pedagang Pasar Lelo ‘Risih’ Lihat Satpol PP, Tanya Pasal Apa yang Dilanggar hingga Harus Pindah

Berita Berikutnya

Oknum Polisi Polsek Kutalimbaru Hilangkan Senjata Api saat Pindah Tugas, Ini Kata Kapolsek

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana