Sabtu, 28 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Kota Medan

Selasa, 16 Februari 2021
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi membongkar kasus perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap seorang berinisial A SIA (42) dan mendapati satu bayi laki-laki berusia 14 hari bersama A SIA.

“Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga.

A SIA dan bayi laki-laki itu diamankan di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan. Sementara saat ini bayi laki-laki tersebut sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Kasus perdagangan bayi ini dibongkar Sub Direktorat IV/Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Terduga pelaku A SIA merupakan warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung.

Polisi menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan bayi bermula dari informasi adanya kegiatan penjualan anak oleh A SIA, Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp 3.682.000, dua lembar KTP, SIM serta STNK motor. Kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sumut, pelaku mengaku hendak menjual bayi laki-laki tersebut seharga Rp 28 juta.

“Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” tegas Tatan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kota Medanperdagangan bayiPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ahli: UU ITE Jangan Atur Pencemaran Nama Baik, Pasal 27-28 Harus Dicabut

Berita Berikutnya

Masa Jabatan Akhyar Berakhir Besok, DPRD Gelar Paripurna Usul Pemberhentian

Related Posts

Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana