Polisi Gagalkan Perdagangan 6 Satwa Dilindungi di Medan, 2 Pelaku Ditangkap

Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan menggagalkan perdagangan enam ekor satwa dilindungi jenis lutung Sumatera dan kukang. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan dua pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba mengatakan kedua pelaku, yakni AF (56) dan IS (50). Keduanya ditangkap secara terpisah pada Senin (22/7).

“Satreskrim Polrestabes Medan menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam kasus ini, petugas menyita empat lutung Sumatera dan dua kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi,” kata Jama, Jumat (26/7).

Jama menyebut penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya. Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian menyelidikinya hingga menangkap kedua pelaku.

Perwira menengah Polri itu menyebut AF ditangkap di salah satu rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan, sedangkan IS diamankan di rumahnya di Jalan Pahlawan Medan. Selain satwa dilindungi itu, polisi juga mengamankan beberapa satwa lainnya, yakni seekor tupai dan musang.

“Dari kedua pelaku, kita juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjualbelikan, seperti satu ekor musang dan satu ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi,” kata Jama.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Jama, satwa itu diperoleh mereka dari seorang warga di Sumatera Barat (Sumbar) dengan harga Rp 750 ribu untuk setiap satwa. Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki orang tersebut.

“Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp 5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktik jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami,” sebutnya.

Kompol Jama menyebut saat ini satwa yang disita dari kedua pelaku itu telah diserahkan ke BBKSDA Sumut. Kedua pelaku dijerat UU Konservasi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama lima tahun karena dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version