Jumat, 5 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin ke Ken Admiral

Senin, 8 Mei 2023
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Rekonstruksi itu digelar hari ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut rekonstruksi itu rencananya digelar pagi ini. Rekonstruksi dilakukan di Polda Sumut.

“Rencana rekonstruksi hari ini. Lokasi Mapolda Sumut,” kata Hadi, Senin (8/5).

Pantauan, rekonstruksi itu akan digelar di depan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Sejumlah penyidik terlihat masih melakukan persiapan. Tampak juga ada petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di lokasi rekonstruksi. Selain itu, lokasi rekonstruksi juga tampak sudah diberi garis polisi.

Untuk diketahui, penganiayaan itu sebenarnya terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, video kekerasan itu baru viral di media sosial pada Selasa (25/4) usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.

Satu hari setelah kejadian, keduanya diketahui saling melapor di Polrestabes Medan. Kemudian pada Maret 2023, laporan tersebut ditarik ke Polda Sumut.

Namun, kasus tersebut baru heboh pada bulan April 2023, saat video penganiayaan Aditya terhadap Ken itu beredar di media sosial. Polda Sumut pun langsung melakukan konferensi pers dan menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka.

Dalam kasus penganiayaan ini AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Achiruddin juga diputuskan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh sidang kode etik.

Tidak terima dipecat AKBP Achiruddin mengajukan banding. Untuk memori banding sedang proses pembuatan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penganiayaanPolda Sumutrekonstruksi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa April 2023 Turun Jadi 144,2 Miliar US$

Berita Berikutnya

Pikap Bawa Atlet Arung Jeram Masuk Jurang di Asahan, 2 Orang Luka Serius

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana