Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Lapak Judi

Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan mengungkap ada satu tersangka lain yang ikut bersama Benny mengelola lapak judi yang digerebek di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Kini, tersangka itu tengah diburu polisi.

“Terkait lapak judi yang dikelola Benny, ada satu orang lagi yang ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (4/5).

“Peran tersangka ini turut serta bersama (rekan) Benny untuk melakukan kegiatan perjudian itu,” tambahnya.

Selain itu, Fathir menyampaikan sampai saat ini berkas Benny bersama delapan tersangka lain yang melakukan penyerangan terhadap polisi saat melakukan penggerebekan lapak judi itu belum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya mengaku masih fokus memburu tersangka lainnya.

“Untuk berkas 9 tersangka kemarin (termasuk Benny) sudah kita lengkapi. Tinggal kita krim. Tapi ini kita masih fokus untuk mencari tersangka lainnya. Termasuk Samsul Tarigan,” ungkapnya.

Selain Benny, delapan tersangka lain yang dimaksud berinisial SD, E, RK, TS, A, G, FT, dan J.

Sebelumnya diberitakan, polisi ungkap uang yang diperoleh tersangka Benny per harinya dari lapak judi. Per hari didapat belasan juta.

“Untuk pendapatan ke si Benny, berdasarkan pengakuannya, per harinya bisa belasan juta dari lapak judi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Jumat (14/4/2023).

Fathir menyampaikan Benny turut mengaku keuntungan dari lapak judi itu juga diberikan kepada pihak yang disebut sebagai pengawas setempat.

“Dalam pengelolaannya dia dapat keuntungan dan dibagi, dalam bahasanya, ke pengawas setempat untuk kepentingan warga setempat,” sebutnya.

Ada pun saat digerebek polisi, Benny sempat melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya.

Benny dan rekannya melempari personel polisi dengan batu. Alhasil, personel polisi melakukan pengejaran dan menangkapnya.

“Benny sebagai pemilik atau pengelola disangkakan pasal 303 KUHPidana dan pasal 170 serta 351 KUHPidana, yakni terkait perjudian dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap personel polisi serta lainnya,” sebutnya.

“Untuk delapan tersangka lainnya disangkakan pasal 170, 351, 212 KUHPidana. Selain itu juga ada satu orang yang membawa senjata tajam berupa parang sehingga dikenakan pasal 213 KUHPidana,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version