Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan dua orang tersangka buntut video viral sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP) menggeruduk Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja Medan. Adapun motif anggota PP itu datang karena ingin meminta mengelola parkir di tempat makan tersebut.
“Motifnya adalah ingin mengambil alih lahan parkir,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (25/10).
Hadi mengatakan penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua orang tersangka atas kejadian itu. Keduanya, yakni Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan Rija Afdillah.
Saat ini, keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua pelaku dijerat Pasal 335 Ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
“Kami imbau datang dan menyerahkan diri baik-baik ke polisi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua tersangka buntut kasus penggerudukan itu. “Dari kasus kemarin itu, kami menetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni berinisial O dan R. Saat ini keduanya masih diburu,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Senin (23/10).
Manajer Legal Mie Gacoan Region III Romy Tampubolon mengatakan peristiwa itu berlangsung beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan perekam video bukan pekerja melainkan pengunjung.
“Namun menggeruduk itu, mereka makan, minum, antri, dengan memakai uniform ormas pada malam hari. Namun, ketika kami mau bersihkan dan bilang ada customer mau duduk, mereka tidak mau ngasih atau pun pindah,” jelas Romy.
“Ada sampai lima kali sebetulnya seperti itu. Kami sudah berupaya mediasi dengan ketua ormas tersebut. Tapi ketua ormas itu maunya parkir di sini dikelola oleh mereka,” sambungnya.***dtc/mpc/bs