Medan(MedanPunya) Polisi menyelidiki indikasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus 157, sebelumnya disebut 156, pengungsi Rohingya yang berlabuh di Desa Karang Gading, Labuhan Deli. Polisi akan bekerjasama dengan Pol Airud hingga Imigrasi untuk mendalami indikasi tersebut.
“Nanti kita kerjasama dengan Ditkrimum Polda apakah ada pelanggaran TPPO di situ sama Imigrasi,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban di Kantor Camat Labuhan Deli, Selasa (2/1).
Indikasi TPPO berangkat dari keterangan warga yang mengaku melihat 3 kapal hendak berlabuh. Namun 2 kapal di antaranya kembali berlayar setelah diusir warga dan 1 kapal yang membawa 157 pengungsi diduga sengaja dilubangi karena adanya tumpahan beras di dekat lubang kapal.
“Sebelumnya ada 3 kapal yang datang sehingga 1 terdampar, tapi informasi itu masih kita dalami, kita juga masih menyelidiki kebenaran informasi itu, karena posisi kami datang ke sana, pengungsi sudah dalam kondisi di dalam tenda yang disiapkan oleh masyarakat setempat,” ucapnya.
Sehingga pihaknya akan mendalami terkait informasi dari warga tersebut. Untuk mengetahui ada atau tidaknya TPPO dalam kasus 157 pengungsi Rohingya itu.
“Kami juga kerjasama nanti dengan pihak instansi terkait seperti Pol Air maupun TNI maupun dari Polda terkait informasi adanya penyimpangan atau ada orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan dalam pengungsi ini,” ujarnya.
Apalagi berdasarkan keterangan salah satu pengungsi yang pandai berbahasa Melayu, Janton menyebutkan jika pengungsi Rohingya memang berlayar dari Bangladesh dengan tujuan Indonesia. Namun tidak ada tujuan spesifik mereka akan berlabuh di Indonesia daerah mana.
“Kalau saya tanya kemarin ke pengungsi yang bisa berbahasa Melayu itu memang tujuannya ke Indonesia, nggak ada (spesifik apakah ke Sumut atau Aceh), dia jawabnya kami ingin ke Indonesia,” sebutnya.
Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau menjelaskan jika pihaknya belum mengetahui apakah para pengungsi membayar uang atau tidak ke nahkoda untuk diberangkatkan ke Indonesia. Hal itu akan didalami oleh kepolisian.
“Belum belum ada (soal apakah pengungsi membayar kapal untuk dibawa ke Indonesia) masih penyelidikan,” jelasnya.
Jika terbukti, pelaku akan dikenakan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan denda minuman Rp 500 juta. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Jadi itu sudah ada pengaturan yang mengatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 di Pasal 120 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar,” tutupnya.***dtc/mpc/bs