Polisi Tangkap 14 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 30 Kg Sabu Disita

Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 14 kurir narkoba jaringan internasional di sejumlah daerah di Sumut. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 30,8 kg sabu, 1.996 butir ekstasi hingga 10 kg ganja.

“Selama 37 hari, kita berhasil menangkap 14 tersangka dengan enam kasus dengan barang bukti sabu- sabu 30,8 kg, ekstasi sebanyak 1.996 butir serta ganja seberat 10 kg,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes C Wisnu Adji P kepada wartawan, Rabu (13/7).

Wisnu mengatakan para tersangka yang ditangkap ini merupakan sindikat jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Mereka memanfaatkan jalur laut seperti Selat Malaka menyelundupkan barang haram tersebut untuk didistribusikan ke sejumlah daerah di Sumut dan daerah lainnya.

“Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh-Tanjung Balai- Medan, Tanjung Balai-Pekanbaru, Medan- Jakarta),” sebut Wusnu.

Jaringan ini biasanya melakukan transaksi di tengah laut. Barang haram dari Malaysia itu dijemput di perairan Selat Malaka, kemudian didistribusikan lewat jalur darat.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan upah mulai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per kg, jika berhasil menyelundupkan narkoba itu.

“Peran dari mereka sebagian kurir,” ujar Wisnu.

Wisnu menyampaikan dari enam kasus yang diungkap itu, salah satunya berawal penangkapan 1 kg sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikembangkan ke arah Riau dan petugas kembali menyita 14 kg sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan ayat 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana mati.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version