Medan(MedanPunya) Polisi menangkap empat orang anggota sindikat penyelundupan narkoba dan menyita 31 kg sabu. Seorang di antaranya ditembak mati karena melawan petugas.
“Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, keras dan terukur. Tersangka meninggal dunia. Dari tersangka, petugas menyita 30 kg sabu,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin di RS Bhayangkara Medan, Rabu (2/12).
Martuani mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus oleh Polrestabes Medan terhadap tiga orang tersangka yang ditangkap lebih dulu pada 17 November 2020. Dia mengatakan saat itu tiga orang tersebut menyimpan 4,8 ons sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyita 1 kg sabu. Setelah itu, polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lain.
“Waktu itu saya bilang dan perintahkan Kapolrestabes Medan untuk tidak segera dirilis karena kita akan kembangkan yang lebih besar dan kemarin petugas berhasil melakukan penindakan sekaligus penangkapan terhadap pelaku utama berinisial AR dan ini adalah modus baru,” sebut Martuani.
Dia mengatakan AR ditangkap di sebuah hotel di Medan. Polisi menyita barang bukti 30 kg sabu.
Karena melawan petugas, AR ditembak mati. Polisi masih memburu pemilik 30 kg sabu itu.
“Pemiliknya sudah teridentifikasi, sedang kita buru. Jadi kita perkirakan bahwa modus seperti ini dari hasil tracking, dari alat bukti elektronik yang dimiliki tersangka ini sudah lolos sebanyak 6 kali,” ujar Martuani.***dtc/mpc/bs