Medan(MedanPunya) Polda Sumut melakukan razia usai mengeluarkan aturan larangan angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Pada hari pertama, ada sejumlah pengendara angkutan yang ditilang.
Pantauan, Rabu (10/1) pagi, razia itu dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto. Petugas menyisir sepanjang Jalan Sisingamangaraja mencari angkutan umum yang masih menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan.
Selain itu, razia ini juga menyisir angkutan umum yang parkir sembarangan di badan jalan. Ada sejumlah pengendara angkutan umum yang ditilang saat razia itu.
“Hari ini, adalah hari pertama pasca kesepakatan yang telah kita buat dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sumut. Kesepakatan kemarin telah kita buat, di mana mulai hari ini pukul 06.00 WIB tidak ada lagi angkutan penumpang yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja, di badan jalan, trotoar, apalagi yang parkir,” kata Kombes Muji.
“Sudah beberapa yang kita tilang, macam-macam, ada yang sopirnya tidak ada, nanti akan kita koordinasikan dengan dinas perhubungan untuk diderek,” sambungnya.
Muji turut menjelaskan mekanisme penindakan bagi angkutan umum yang melanggar. Pertama, pihaknya akan mengeluarkan tilang jika ada angkutan yang terbukti melanggar aturan. Jika tetap melanggar, nantinya Dinas Perhubungan akan memberikan sejumlah peringatan kepada pihak angkutan umum.
“Maka yang melanggar dari kesepakatan ini akan kita lakukan penegakan hukum. Pertama adalah dengan tilang, kedua tentunya peringatan dari teman-teman dinas perhubungan, mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga dan sampai dengan mencabut trayek,” ujarnya.
Mantan Dirlantas Polda Aceh itu menyebut aturan itu berlaku mulai hari ini hingga seterusnya. Pihaknya juga berencana akan memperluas aturan itu ke jalan-jalan lainnya.
“Kita akan melakukan pengawasan bersama rekan-rekan dishub dan Polda Sumut. Kita juga akan buat posko nanti. Ini bertahap, area Medan luas, nanti kita kembangkan lagi sampai area yang lebih luas,” jelasnya.
Muji menyebut aturan itu merupakan kesepakatan antara Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan perusahaan angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Sebelum ditetapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi.
“Kita rapat sudah mulai bulan Agustus, Agustus, rapat pertama sosialisasi, September rapat kedua sosialisasi. Kemarin rapat ketiga kita buat kesepakatan. Memang aturannya, angkutan umum itu harusnya masuk terminal, naik dan turunkan penumpang di terminal, tetapi Terminal Amplas yang sudah diresmikan Pak Presiden selama ini hanya digunakan sebagai tempat untuk melintas saja, mereka melintas kemudian langsung berangkat, tidak masuk, dan berhenti menaikkan dan menurunkan penumpang,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs