Polrestabes Medan Tangani 9.289 Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2023

Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan menangani 9.289 kasus tindak pidana selama periode 2023. Jumlah kasus ini meningkatkan dibandingkan periode 2022 mencapai 7.358 kasus.

Kapolrestabes Medan Kompol Teddy Jhon Marbun mengatakan di tahun 2022 hanya 3.524 kasus yang berhasil diselesaikan dari 7.358 kasus yang ada. Tindak pidana tersebut seperti pencurian hingga korupsi.

“Tindak pidana menonjol antara lain curas, curat, curanmor, penganiayaan, judi, peras, narkoba, penyelundupan, korupsi. Di tahun 2022 itu sebanyak 7.358 kasus dan penyelesaian masih 3.524 kasus,” kata Kompol Teddy Jhon Marbun saat konfrensi pers akhir tahun di Polrestabes Medan, Jumat (29/12).

Sedangkan sepanjang tahun 2023 terdapat 9.289 kasus tindak pidana di wilayah Polrestabes Medan. Dengan 6.357 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.

Teddy menyebutkan jika dari sisi jumlah kasus, terjadi peningkatan sebesar 26 persen. Sedangkan dari segi penyelesaian kasus meningkatkan 80 persen di bandingkan tahun 2022.

“Kalau kita lihat tren nya ada peningkatan di 2023 sebanyak 26 persen dan sebanyak 80 persen penyelesaian kasus,” sebutnya.

Kasus tersebut seperti penangkapan Samsul Tarigan terkait penyerangan petugas saat menggerebek lapak judi di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Juga pembunuhan bos doorsmeer di Jalan Binjai, Deli Serdang.

Berikut Rincian Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2023

• Curas: 588 kasus dan selesai 364 kasus
• Curat: 4.310 kasus dan selesai 2.774 kasus
• Curanmor: 1.310 kasus dan selesai 994 kasus
• Penganiayaan: 1.966 kasus dan selesai 1.262 kasus
• Judi: 70 kasus dan selesai 66 kasus
• Peras/Ancam: 236 kasus dan selesai 105 kasus
• Narkoba: 807 kasus dan selesai 791 kasus
• Penyelundupan: 1 kasus dan selesai 1 kasus
• Korupsi: 1 kasus dan selesai 0 kasus

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version