PPKM Darurat di Medan Ganti Nama Jadi PPKM Level 4

Medan(MedanPunya) Pemerintah memperpanjang waktu pelaksanaan PPKM darurat, yang kini berganti istilah menjadi PPKM level 3-4. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta warga taat aturan.

“Kita taati, berdasarkan kepentingan, kondisi riil wilayah kita,” kata Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Rabu (21/7).

Edy mengatakan perpanjangan PPKM level 4 ini akan diberlakukan di Medan. Instruksi Gubernur tentang perpanjangan PPKM level 4 ditandatangani hari ini.

“Hari ini (ditandatangani), diperpanjang. Tetapi khususnya di level 4 adalah Kota Medan,” ucapnya.

Edy mengatakan yang terpenting saat PPKM level 4 ini adalah pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Dia meminta warga taat pada protokol kesehatan demi mencegah tertular virus Corona.

“Untuk itu, ketaatan ini yang harus kita pastikan rakyat kita mau melakukannya,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan PPKM darurat. Pelaksanaan ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Pernyataan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam. Jika memang ada tren penurunan, pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan, jika memang kasus COVID-19 mengalami penurunan, sektor informal akan diperbolehkan dibuka kembali setelah 26 Juli nanti dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung yang akan diatur oleh pemerintah daerah.

Istilah PPKM level 4 kemudian tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7).

PPKM level 4 ini sesuai dengan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah. Untuk level 4 adalah situasi di mana ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version