Sabtu, 31 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

PPKM di Pos Titi Sewa Tak Jalankan Instruksi Kapolrestabes soal Penindakan pada Pekerja Non Esensial

Kamis, 15 Juli 2021
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pos Titi Sewa telah berlangsung bagi pengendara Jalan Medan – Tembung, Kamis (15/7).

Amatan, sejumlah pengendara yang datang dari arah Tembung Wilayah Kabupaten Deliserdang yang menuju Kota Medan diberhentikan sementara.

Petugas kepolisian terlihat menyapa pengendara dan menanyakan soal apakah sudah di vaksin Covid-19 atau belum.

Beberapa pengendara pun ada yang mengatakan sudah di vaksin, akan di vaksin, dan belum divaksin.

Untuk pengendara yang sudah divaksin Covid-19 langsung diminta surat bukti vaksinasi. Namun mau ada atau tidaknya surat vaksin tersebut, pengendara tampak diperbolehkan lewat.

Sementara untuk pengendara yang belum vaksin Covid-19 disosialisasikan agar segera melakukan vaksinasi secepatnya.

Agar tidak menjadi penyumbang angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Seluruh pengendara yang dihentikan sementara tersebut pun dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Jika di atas 37,7 derajat celcius akan langsung dites Swab Rapid Antigen di Pos Titi Sewa.

Ada pun operasi penyekatan ini tidak jauh beda dengan proses sosialisasi PPKM Darurat yang dilakukan di tiga hari belakangan.

Para personel kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan tampak hanya melakukan aktivitas serupa dengan sebelumnya.

Tidak ada penindakan sama sekali kepada pengendara.

Tidak ada juga penyaringan yang ketat di lapangan untuk para pekerja non esensial, esensial, ataupun kritikal dari Wilayah Deliserdang menuju Kota Medan.

Hanya ada satu sampai lima pengendara yang ditanyai surat tugas dari tempat kerja untuk menuju ke Kota Medan.

Padahal sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan pihak pekerja non esensial tidak boleh masuk ke dalam Kota Medan mulai hari ini dalam rangka PPKM darurat.

“Non-esensial tidak boleh masuk, sosialisasi yang kami maksud kita belum melakukan penindakan,” pungkasnya.

Diketahui sektor non esensial adalah lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar. Artinya tidak bersifat pokok, penting atau harus ada.

Misalnya pekerja di bioskop, tempat wisata, pusat kebugaran, layanan kecantikan, galeri seni, serta lainnya.

Adapun yang dimaksud pekerja sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, kemudian perhotelan non penanganan karantina Covid-19, terakhir Industri orientasi ekspor.

Lalu, untuk pekerja sektor kritikal, yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik tranportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat

Selanjutnya, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, listrik, air dan pengolahan sampah.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: PPKM DaruratTiti Sewavaksin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Setelah ‘Disentil’ Kapolda, Kapolrestabes Medan Ancam Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM Darurat

Berita Berikutnya

Presiden Kolombia Ungkap Upaya Warganya Bunuh Presiden Haiti

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana