Medan(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri. Khairi meminta status tersangkanya dibatalkan.
Pantauan, Selasa (3/11), sidang praperadilan Khairi Amri digelar di ruang Cakra Utama PN Medan. Pemohon dan pengacaranya serta pengacara termohon hadir dalam ruang sidang. Termohon dalam praperadilan ini adalah Kepala Pemerintahan RI di Jakarta Cq Kapolri di Jakarta cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan.
Pengacara pemohon, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan atas nama Siti Asiah Simbolon yang merupakan istri dari Ketua KAMI Medan, Khairi Amri. Mahmud mengatakan penangkapan Khairi cacat hukum.
“Permohonan kami berisi tentang cacatnya penetapan tersangka, cacatnya penangkapan, dan cacatnya penahanan,” ujar Mahmud Irsyad dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).
Mahmud menjelaskan seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka. Setelah ditangkap, baru tersangka itu boleh dilakukan penahanan.
“Itu harus dimaknai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2012 sekurang-kurangnya harus dimaknai dengan dua alat bukti yang cukup,” sebut Mahmud.
Mahmud mengatakan Khairi ditangkap terlebih dahulu pada 9 Oktober pukul 16.00 WIB. “Tidak ada peristiwa 45, tidak ada peristiwa ujaran kebencian, tak ada 160 menghasut, tidak ada apa-apa. Kemudian beliau ditangkap dan kita simpulkan setelah itu dilakukan gelar,” ujar Mahmud.
Menurut Mahmud, apa yang dilakukan oleh termohon ini cacat hukum. Karena itu, dia meminta hakim untuk membatalkan status tersangka Khairi.
“Ditangkap pun harus ada dua alat bukti. Namun ternyata ini tidak ada dialami oleh suami pemohon. Karena itu kita meminta kepada hakim praperadilan, agar segera membatalkan penetapan tersangka, membatalkan sprindik terlebih dahulu, membatalkan penangkapan, membatalkan penahanan, dan mengeluarkan seketika suami dari pemohon setelah putusan dibacakan serta merehabilitasi nama baiknya,” sebut Mahmud.
Mahmud juga menilai tindakan tersebut terkesan terlalu dipaksakan.”Artinya harus diuji kebenarannya melalui mekanisme pemanggilan-pemanggilan tertentu sebelum ditetapkan tersangka. Jadi pasal-pasal yang dituduhkan adalah pasal karet, dalam rangka mengantisipasi tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh pihak kepolisian. Penangkapan, penetapan tersangka, penahanan itu memang patut dan wajar untuk dinyatakan batal oleh hakim dan mengeluarkan seketika suami pemohon dari tahanan yang saat ini ditahan di tahanan Mabes Polri Jakarta,” ujar Mahmud.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, sebagai tersangka dugaan demo ricuh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Khairi yang tak terima penetapan tersangka itu mengajukan praperadilan.
Pengacara Khairi Amri yang juga Ketua Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumut, Mahmud Irsyad Lubis, mengatakan pihaknya telah mendapat kuasa dari Khairi untuk mengajukan praperadilan. Mereka kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Medan, Senin (19/10), dan mendapat akta praperadilan dengan nomor: 73/Pid.Pra/2020/PN.MDN.
Mahmud menyebut Khairi menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Pihaknya kemudian menyebut tiga alasan mengajukan praperadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Diketahui, Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan. Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI.
“Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini, ada foto Kantor DPR RI, foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu, kemudian isinya apa tulisannya? ‘Dijamin komplit, kantor sarang maling, dan setan,’ di situ ada tulisannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.***dtc/mpc/bs