Medan(MedanPunya) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap pria asal Aceh berinisial MIM di Kota Medan. Dari tangan MIM, petugas menyita satu kilogram narkoba jenis sabu.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Sempana Sitepu mengatakan pengungkapan itu berawal saat dirinya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di daerah Jalan Gatot Subroto, Medan. Atas informasi itu, lalu dilakukan penyelidikan dan diketahui orang yang hendak melakukan transaksi berasal dari Aceh.
“Orang yang akan melakukan transaksi adalah orang yang berasal dari Aceh,” kata Sempana, Jumat (9/12).
Kemudian, pada tanggal 2 November 2022 sekitar pukul 08.15 WIB, tim mencurigai seorang laki-laki memegang plastik warna putih. Petugas lalu memeriksa dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial MIM warga Aceh serta menemukan sabu seberat 600 gram di dalam plastik yang dibawanya.
“Di dalam plastik tersebut terdapat sebuah kotak yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 600 gram,” ujarnya.
Petugas lalu melakukan interogasi, hasilnya diketahui bahwa barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang yang sedang menunggu di sebuah loket bus di Jalan Gatot Subroto, Medan.
“Petugas lalu melakukan pencarian terhadap calon penerima akan tetapi tidak berhasil ditemukan,” tambahnya.
Kemudian, petugas menginterogasi lagi MIM dan dia mengaku masih menyimpan sisa narkoba di sebuah hotel di Jalan AR Hakim Medan dan ditemukan sabu seberat 400 gram.
“Dan ditemukan lagi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 400 gram. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kedua bungkus narkotika jenis sabu memiliki berat sekitar 1000 gram (1 Kg),” sebutnya.
Setelah itu, pada hari ini, barang haram yang disita dilakukan pemusnahan menggunakan mesin insinerator di kantor BNNP Sumut Percut Sei Tuan.
Tak hanya sabu, petugas juga memusnahkan ganja sekitar 8.000 gram hasil dari serahan salah satu perusahaan ekspedisi.***dtc/mpc/bs