Medan(MedanPunya) Seorang pemuda di Kota Medan mengadu ke polisi karena dituduh mencuri, dipukuli, dan ditahan sekitar enam jam oleh tukang botot. Bahkan, pemuda itu mengaku diancam menggunakan pistol oleh pria yang mengaku polisi.
Pemuda tersebut, Ridwan Simamora (24), mengatakan kejadiannya berlangsung pada Selasa (29/11) sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu ia bersama kawannya mau jual barang bekas.
“Awalnya saya bersama Suryadi berjalan kaki ke rumah orang yang biasanya nampung botot atau barang bekas di Jalan Menteng Tenggara II, Medan Denai,” kata Ridwan, Kamis (1/12).
Saat itu, dia dan kawannya coba memanggil tukang botot yang bernisial F untuk menjual barangnya. Berkali-kali dipanggil tidak ada yang menyahut. Kemudian Ridwan menyuruh Suryadi untuk mengambil rotan.
“Karena anaknya laki-laki tidur di depan, aku coba senggol badannya pakai rotan sebanyak tiga kali. Terus, rupanya F datang naik sepeda motor,” sebutnya.
Setelah itu, Ridwan pun menjual barang bekas ke F seberat satu kilogram. Dari situ, uang yang didapatkan Rp 4.000. Usai menyelesaikan transaksi, keduanya pergi ke Lorong Trimo, Jalan Bromo.
Tujuannya untuk ngobrol dengan teman Suryadi soal lapangan pekerjaan. Rupanya, teman Suryadi masih kerja sebagai tukang becak. Kemudian, dengan berjalan kaki, keduanya memutuskan untuk pulang.
Tiba-tiba F datang menggunakan sepeda motor dan menjemput Ridwan. Lalu, F membawa Ridwan ke kediaman F lagi. Baru turun dari boncengan, Ridwan langsung dipukuli F dan dituduh mencuri handphone.
“Aku dicekek dan dipukuli terus. Dia menuduh aku curi Hp. Suryadi juga dijemput dan dipukuli. Sekitar lima orang yang memukuli saya termasuk F,” sebutnya.
“Ada juga yang ngaku polisi berinisial N. Katanya adik F dan tinggal di Pembangunan. N memukuli Suryadi. Bahkan, N sempat keluarkan pistolnya sembari mengancam teman saya,” tambahnya.
Dikatakannya, F mengaku Hp yang hilang sebelumnya dicharger dekat dari posisi saat anaknya tidur. Namun, ia dan Suryadi tetap membantah telah mencuri Hp tersebut.
“Tapi, mereka tidak percaya sampai akhirnya kami ditahan di rumahnya sampai pagi,” tambahnya.
Akibat peristiwa itu, Ridwan mengalami sejumlah luka lebam dan merasa nyeri di beberapa bagian tubuhnya, seperti kepala, kuping, punggul dan lainnya.
Karena tidak tahan dipukuli, pagi-pagi sekitar pukul 07.00 WIB, ia melarikan diri ke rumahnya. Dirinya langsung ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya. Hal itu ditandai dengan nomor laporan : STTLP/3667/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Di lain pihak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan telah mendapati laporan warga tersebut.
“Ya ini kita pelajari dulu peristiwanya. Kita dalami dulu. Pastinya kita tindak,” kata Fathir.***dtc/mpc/bs