Medan(MedanPunya) Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Pajak (Pasar) Palapa, Jalan Mayor, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Satu di antaranya diduga kuat sebagai bandar narkoba.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman menjelaskan GKN berlangsung pada Rabu (20/7) sekitar pukul 15.00 WIB, saat polisi menggelar gerebek kampung narkoba (GKN) di wilayah itu. Dia mengatakan awalnya mendapatkan informasi ada peredaran narkoba di Pajak Palapa.
“Ada dua pelaku yang kita tangkap. Pertama, pemakai sabu Dedi Amsah Sinaga (37), warga Jamin Ginting. Kedua, Rahmat Syah (36), warga Jalan Palapa,” kata Ruzi, Kamis (21/7).
“Rahmat pemakai sabu, tapi berdasarkan informasi masyarakat dia bandar dengan panggilan Mat Lawe. Keduanya kini ditahan,” tambahnya.
Dari tangan Desi, polisi mengamankan barang bukti satu alat hisap sabu, tiga pemantik, plastik klop kosong, dan satu sendok sekop berbahan sedotan.
“Untuk Dedi ditangkap di dalan ruko kosong di Pajak Palapa,” sebutnya.
Sementara itu Rahmat ditangkap dirumahnya sendiri. Barang bukti yang ditemukan ada satu buah timbangan elektrik, dua buah kaca Pirex, satu jarum, delapan mancis, 18 plastik klip kosong, satu klip plastik kecil yang didalamnya ada sabu sisa pakai, serta lainnya.
“Terkait dengan dugaan Rahmat sebagai bandar sabu sejauh ini masih kita selidiki,” tutupnya.***dtc/mpc/bs