Medan(MedanPunya) Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Medan, PT KAI Divre I Sumut menutup layanan kereta jarak jauh.
Sementara untuk perjalanan jarak dekat seperti Medan-Binjai tetap beroperasi.
Kepala Stasiun KAI Medan, Sujuko mengatakan, untuk sementara waktu kereta jurusan Medan-Rantauprapat ditiadakan.
Aturan itu merujuk kepada instruksi Gubernur dan Wali Kota terkait pembatasan arus transportasi.
“Untuk jarak menengah sama jarak jauh ada siantar ekspres, tiga kali perjalanan. Artinya Sribilah ke arah Rantauprapat kita batalkan,” Kata Kepala Stasiun, Sujoko. Medan (14/7).
Sementara itu, untuk perjalanan jarak dekat pun ada syarat tertentu yang harus disiapkan oleh calon penumpang.
Dia menyebutkan kalau setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 paling tidak surat Antigen sebagai bukti. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal yang pertama.
Sebab, kata Sujoko tes GeNose sudah tidak berlaku sejak beberapa hari yang lalu.
Untuk para pekerja diwajibkan membawa surat keterangan dari RT RW yang menandakan kalau dia memang bekerja di Kota Medan ataupun sebaliknya.
“Syarat penumpang lokal untuk Kereta Api Binjai harus menunjukan surat sebgai pekerja yang menunjukkan surat dari keterangan dari Rt atau lurah,” Ucapnya.***trb/mpc/bs