Medan(MedanPunya) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan M Aulia Rizki Agsa terkait pembatalan surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian Aulia sebagai caleg DPRD Sumut terpilih hasil Pileg 2024. PTUN Medan mewajibkan KPU Sumut mencabut surat keputusan itu.
Hal itu diketahui dari salinan putusan PTUN Medan dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN. Keputusan itu diambil melalui rapat musyawarah Majelis Hakim PTUN Medan pada Senin (20/1) dengan Hakim Ketua Majelis Fatimah Nur Nasution, Hakim Anggota Maria Pingkan Telew dan Debora DR Parapat yang dibacakan di dalam sidang, Kamis (23/1).
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian isi putusan yang dilihat, Jumat (24/1).
PTUN Medan menyatakan batal surat yang dikeluarkan oleh tergugat yakni KPU Sumut No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, beserta Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024. Termasuk KPU Sumut diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, beserta Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024,” imbuhnya.
KPU Sumut dan tergugat II Mustafa Kamil Adam juga dihukum untuk membayar biaya perkara. Biaya perkara itu sebesar Rp 696,9 ribu
“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 696.900,00.- (Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah),” tutupnya.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengaku belum mengetahui soal putusan PTUN Medan itu. Agus mengaku sedang di Jakarta dan bakal konfirmasi ke kantor soal itu.
“Saya di Jakarta, ntar saya konfirm ke kantor ya,” kata Agus Arifin.
Sementara Aulia Agsa membenarkan telah menerima salinan putusan. Aulia menyebutkan putusan dibacakan kemarin.
“Kemarin sudah dibacakan putusan,” sebut Aulia Agsa.
Untuk diketahui, Aulia Agsa menggugat KPU Sumut ke PTUN. Gugatan ini terkait surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian Aulia sebagai caleg terpilih.
“Bahwa klien kami pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 telah pula mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang terdaftar dengan register Nomor: 101/G/2024/PTUN.MDN,” kata Pengacara dari Aulia, Habibi, Senin (19/8/2024).
Gugatan itu meminta agar keputusan yang mengganti Aulia sebagai caleg terpilih untuk dianulir.
“Dengan tuntutan agar dinyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024,” sebutnya.
Habibi kemudian menyebut kliennya harus tetap dilantik menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029. Hal ini menurutnya mengacu pada putusan KPU tanggal 28 Mei 2024.
“Bahwa Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 masih sah dan tetap berlaku, karena Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 bukan ditujukan untuk merubah Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024,” sebut Habibi.
“Dengan alasan judul dari Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 tidak terkait dengan perubahan terhadap Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024. Tiada dictum dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dengan tegas memutuskan merubah Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 sepanjang terkait dengan penetapan a.n. M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H.sebagai calon terpilih dari Partai NasDem pada Dapil SUMUT I,” jelasnya.***dtc/mpc/bs