Medan(MedanPunya) Dinas Perhubungan Kota Medan membuat rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi acara Gelar Melayu Serumpun tahun ini. Berikut rekayasa lalu lintas yang ada di sekitar Istana Maimun tersebut.
Acara Gelar Melayu Serumpun tersebut akan dimulai hari ini, Rabu (29/5) hingga Sabtu (1/6) mendatang. Penerapan rekayasa lalu lintas sendiri akan dimulai siang ini pukul 12.00 WIB.
“Rekayasa lalu lintas Gelar Melayu Serumpun (GEMES) Ke-7 tahun 2024 di Istana Maimun-Rabu, 29 Mei-1 Juni 2024 pukul 12.00 WIB-selesai,” demikian tertulis di unggahan Dinas Perhubungan Medan di Instagram resminya yang dilihat, Rabu (29/5).
Dalam denah yang diunggah Dinas Perhubungan Medan tersebut, terlihat Jalan Masjid Raya dari simpang Jalan Brigjend Katamso hingga simpang Jalan Mahkamah akan ditutup. Penutupan jalan juga berlaku di Jalan Masjid Raya dari simpang Jalan Mahkamah hingga simpang Jalan Sisingamangaraja.
Kendaraan yang melaju di Jalan Mahkamah dari arah Jalan Juanda akan diarahkan ke Jalan Sipiso-piso dan keluar di Jalan Sisingamangaraja. Begitu juga dengan kendaraan yang melaju di Jalan Mahkamah dari arah Jalan Sinabung akan diarahkan ke Jalan Mahkamah arah Jalan Hj Ani Idrus.
Bukaan u-turn di Jalan Brigjend Katamso bakal ditutup sehingga pengendara tidak akan bisa melaju ke arah Jalan Masjid Raya. Sedangkan penutupan bukaan u-turn di Sisingamangaraja dan di Jalan Juanda simpang Jalan Brigjend Katamso masih tentatif.
Untuk diketahui, berdasarkan unggahan Dinas Pariwisata di akun Instagram nya, kegiatan Gemes ke-7 akan digelar bulan Mei. Event ini disebut telah ditetapkan sebagai salah satu agenda pada ‘Karisma Event Nusantara 2024’ oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Gelar Melayu Serumpun ke-7 Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia sebagai salah satu event dari 110 event pada ” Karisma Event Nusantara 2024,” demikian unggahan di Instagram Dinas Pariwisata Medan.
Anggaran yang bakal dihabiskan untuk belanja jasa event organizing (EO) dalam kegiatan tersebut nantinya senilai Rp 1,3 miliar. Hal itu diketahui dari website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kota Medan.
“Nilai Pagu Paket Rp. 1.800.000.000, Nilai HPS Paket Rp. 1.299.998.700,” demikian tertulis di website LKPP Kota Medan yang dilihat, Rabu (1/5).***dtc/mpc/bs