Sambil Menangis, Anak Wartawan Karo Ungkap Teror yang Diterima Ayahnya sebelum Tewas

Jakarta(MedanPunya) Eva Meliani Pasaribu, anak sulung jurnalis Rico Sampurna Pasaribu yang tewas akibat rumahnya dibakar, mengungkap rentetan peristiwa sebelum dan sesudah kematian ayahnya pada Kamis (27/6/2024).

Hal itu disampaikan Eva saat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang permohonan uji materiil Undang-Undang tentang Peradilan Militer.

Permohonan tersebut diajukan Eva bersama Leni Damanik, ibu dari anak yang tewas di tangan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam kesempatan ini, Eva meyakini ayahnya tewas karena pemberitaan tentang bisnis judi yang diduga dibekingi oknum anggota TNI.

“Ayah saya secara berturut-turut memberitakan isu tersebut pada tanggal 21, 22, dan 23 Juni 2024, serta pada tanggal 26 Juni 2024, satu hari sebelum pembakaran terjadi,” ungkap Eva, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/1).

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti, Eva mengungkapkan beberapa temuan yang mendasari keyakinan tersebut.

Rico Sempurna Pasaribu sempat dihampiri oleh seorang prajurit TNI bernama Koptu HB dan meminta mendiang untuk menurunkan atau take down berita tentang bisnis judi.

Menanggapi permintaan tersebut, Rico Sempurna Pasaribu menyatakan akan meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara.

Ia juga menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanah Karo, yang berisi pengakuan bahwa dirinya merasa terancam oleh Koptu HB.

“Koptu HB juga mengirim pesan kepada Pemred ayah saya agar menurunkan berita tersebut. Dari hasil investigasi, ayah saya dihimbau untuk tidak pulang ke rumah karena alasan keamanan,” ungkap dia.

Eva mengungkapkan, Bebas Ginting, salah satu dari tiga tersangka aksi pembakaran rumah korban dan kini telah divonis penjara seumur hidup, justru tidak memiliki masalah apapun dengan ayahnya.

Meskipun dalam pemberitaan korban disebut sebagai pengawas lokasi judi, Bebas Ginting justru akrab dengan Rico Sempurna Pasaribu.

“Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu HB tersebut. Bahkan menyampaikan bahwa Koptu HB itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” jelas dia.

Dalam persidangan pidana, Bebas Ginting menyebut adanya pihak lain yang terlibat. Ia juga mengakui menerima uang sebesar Rp 1 juta sebagai bonus setelah melakukan pembakaran.

Mengetahui hal ini, keluarga korban melaporkan dugaan keterlibatan Koptu Herman Bukit ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta.

“Begitupun kami masih disuruh membuat laporan lagi di Medan. Kami mengikuti semua prosedur, tetapi berjalannya waktu, pihak Pomdam I/Bukit Barisan tidak memberikan hasil pemeriksaan mereka,” ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, keluarga korban menilai tidak ada kejelasan hasil pemeriksaan dari Polisi Militer Daerah (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Eva mengaku kerap mengalami kesulitan saat melakukan tindak lanjut karena penyidik yang menangani perkara tersebut berganti-ganti, sehingga proses hukum berjalan lambat.

Upaya advokasi juga dilakukan di tingkat nasional dengan mendatangi Puspomad di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, pejabat Wadansat Idik Puspomad disebut menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.

Namun, ketika kembali ke Medan, keluarga korban kembali dihadapkan pada proses yang dinilai tidak jelas dan minim transparansi.

Di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Eva menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer.

Eva menilai pelaku sipil ditangani secara cepat, terbuka, dan persidangannya dapat diakses publik, sementara proses hukum terhadap Koptu HB berlangsung tertutup dan minim informasi.

Kondisi tersebut, menurut Eva, menimbulkan kekhawatiran sekaligus rasa ketidakadilan hukum.

Sambil menangis, Eva menilai proses hukum terhadap anggota militer seolah berada di luar jangkauan pengawasan publik, berbeda dengan penanganan perkara yang melibatkan warga sipil.

Eva juga merujuk pada sejumlah pemberitaan media yang menyoroti potensi ketertutupan peradilan militer dan kewenangan internal TNI yang dinilai rawan menghambat akuntabilitas serta membuka ruang impunitas.

“Fakta bahwa Koptu HB, meskipun telah disebut dalam banyak keterangan, bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan. Bagi saya, merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum,” tegas dia.

Menurut keluarga korban, kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version