Medan(MedanPunya) Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan polisi saat menggerebek menggerebek tempat judi di kawasan Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Salah satu tersangkanya adalah Samsul Tarigan mantan DPO kasus tambang atau galian C.
“Iya benar dia (Samsul Tarigan) sudah ditetapkan jadi tersangka bersama tiga orang lainnya,” ujar PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Kamis (13/4).
Aksi Samsul Tarigan dan tiga rekannya itu membuat empat polisi terluka hingga dilarikan ke rumah sakit. Keberadaan Samsul Cs pun kini tengah diburu.
“Mereka masih diburu oleh tim pemburu,” tegas Fathir.
Kemudian Fathir menjelaskan peran Samsul dan ketika rekannya. Menurut dia Samsul Cs sengaja menyerang polisi yang akan melakukan penggerebekan tempat judi dan narkoba itu.
“Perannya bersama-sama dengan warga lain, berdasarkan keterangan para saksi, ikut mengajak untuk melakukan penyerangan terhadap petugas. Sehingga 4 anggota Polri terluka akibat dilempari batu,” tambahnya.
Meski begitu Fathir belum bisa menyimpulkan keterkaitan Samsul dengan lokasi yang digerebek polisi itu. Sebelumnya ada sembilan orang yang ditetapkan jadi tersangka telah ditahan, yakni SD, E, RK, TS, A, BT, G, FT, dan J.
Diketahui, berdasarkan data di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Samsul Tarigan pernah ditetapkan tersangka terkait kasus tambang ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada 21 November 2022.
Hal itu ditandai dengan Surat Ketetapan Nomo: S.Tap/82/XI/2022/Ditreskrimsus terkait Tindak Pidana Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Terdapat salah satu poin yang diterakan, “Memerintahkan kepada Termohon (Polda Sumut) untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan atas Laporan Kepolisian Nomor : LP/881/VI/2019/ SUMUT/SPKT tanggal 26 Juni 2019, wajib dihentikan penyidikannya atau di SP3 kan sehubungan laporan tersebut tidak memcukupi bukti.”
Demikian, Polda Sumut pun menghapus nama Samsul dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
“Samsul Tarigan tidak berstatus DPO lagi. Itu berangkat dari putusan pengadilan,” sebut Hadi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa video terkait penggerebekan itu viral di media sosial. Dilihat, Senin (10/4), dari video itu terlihat ada sejumlah polisi yang melepaskan tembakan saat melakukan penggerebekan itu.
“Samsul itu, Samsul, tangkap,” ujar seorang pria yang terdengar dari video tersebut.
“Maju,” sambung pria itu. Terlihat sejumlah personel kepolisian mengejar terduga pelaku diiringi suara tembakan.***dtc/mpc/bs