Medan(MedanPunya) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan kembali menetapkan status tersangka terhadap Samsul Tarigan.
Kali ini, Samsul ditetapkan tersangka karena diduga mencuri arus listrik dari PLN untuk usaha tempat hiburan malamnya bernama Key Garden di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Tempat hiburan malam ini pun sudah disegel dan dipasangi garis Polisi guna kepentingan penyidikan.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan. Masih dua pasal yang kita tetapkan tentang penyerangan petugas dan pencurian arus listrik, karena ada dugaan pidana di Key Garden”kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (13/11).
Dua status tersangka yang disandang Samsul ialah penyerangan terhadap petugas Kepolisian dan dugaan pencurian arus listrik.
Kata Polisi, tak menutup kemungkinan ada pidana lain yang akan menjerat pria plontos tersebut.
Sejauh ini, polisi terus mendalami tindak pidana lain yang dilakukan oleh Samsul Tarigan terduga pemilik barak judi dan narkoba.
“Ini akan terus kita kembangkan dan dalami kemungkinan ada tindak pidana lain,” bebernya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan pihaknya sudah menangkap Samsul Tarigan, terduga bandar judi dan narkoba di wilayah Kabupaten Deliserdang dan Binjai.***trb/mpc/bs