Minggu, 9 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Satu dari Enam Tersangka Meninggal Dunia Terkait Kasus sabu 18 Kg

Senin, 5 Oktober 2020
kanal Metro
37
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Enam tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 18 kilogram berhasil digulung pihak Polrestabes Medan.

Dari proses penangkapan enam tersangka, satu orang di antaranya meninggal dunia.

Keenam tersangka adalah Jimmy Sitorus Pane (51), domisili di Jalan Peringatan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Tanjung Balai.

Yang kedua adalah Chairuddin Panjaitan (36), seorang wiraswasta, berdomisili di Jalan Nilam, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Yang ketiga adalah Sy Afrizal Panjaitan (36), warga Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Yang keempat adalah Ibrail (25), seorang warga desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Yang kelima adalah M Khairul (21), seorang wiraswasta yang berdomisili di Hulukrakayeh, Dusun Tungku Johan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Yang keenam adalah Rahmad M Nur, seorang warga Jalan Simpang Matan, Kelurahan Satuk Surat, Kecamatan Samalangga Aceh Utara, dan meninggal akibat melawan petugas saat diperiksa.

Terlihat lima pelaku diborgol menjadi dua bagian, bagian pertama tiga orang berdampingan dan yang satu lagi dua orang. Sebelum paparan dimulai, kelima tersangka berbincang dengan teman yang berada di sampingnya

Mereka berlima mengenakan masker, berpakaian orange berada di dekat meja barang bukti.

Sebagai barang bukti, sabu yang terbungkus dengan bungkusan teh China sebanyak 18 bungkus.

Tiga tas ransel berwarna coklat kehitaman dan dua kaleng besar.

Terkait kasus ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan bahwa jaringan keenam tersangka ini adalah jaringan Internasional.

“Kita mendapatkan barang bukti sebanyak 18 kilogram sabu atau 18000 gram, jadi pada tanggal 29 September, rekan-rekan Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa diduga ada pelanggaran sabu-sabu yang ada di Kota Medan yang berada tepatnya di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Ayam Penyet Pecak Joko Moro Medan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (5/10).

Dari lokasi pemeriksaan, pihak kepolisian menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 4 Kilogram.

“Dari lokasi, kita mengamankan tiga tersangka; JSP, SP, dan CP dan barang bukti sebanyak 4 kilogram sabu,” sambungnya.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka menyampaikan masih ada sabu-sabu yang disimpan. Dan dari pendalaman, kita juga mendapatkan ada di Mess Pemko Tanjung Balai, di salah satu kamar kita temukan 5 kilogram. Di kamar, yang disitu tertulis kamarnya Sekda Pemko Tanjung Balai,” sambungnya.

Pengembangan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian, hingga digelar pemeriksaan lanjutan.

“Pada tanggal 3 Oktober 2020, rekan-rekan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial I di pool bus Bintang Utara, kita dapatkan satu kilogram, dan dari pengembangan, kita dapatkan dua tersangka lainnya yaitu inisial MK dan RMN. Barang bukti 8 kilogram sabu,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: MedannarkotikaPolrestabes Medansabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Tersangka Polisi Gadungan Tewas di Polsek Sunggal

Berita Berikutnya

RUU Cipta Kerja Disahkan, MUI: Perpolitikan Kita Dikuasai Oligarki

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana