Sekolah di Medan Bisa Buka Jika Sudah Berstatus Zona Hijau dan Kuning

Medan(MedanPunya) DPRD Medan meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan serta aturan-aturan guna penegakan protokol kesehatan secara ketat terkait rencana dibukanya kembali sekolah pada awal Januari 2021.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto ketika diminta tanggapannya tentang rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang akan membuka aktivitas belajar di sekolah awal Januari 2021.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini menambahkan, pemberlakuan belajar secara tatap muka tersebut juga harus melihat bagaimana kondisi dan perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Medan.

“Kalau masih zona merah, sebaiknya daringlah. Tapi kalau sudah kuning dan hijau boleh diberlakukan, tapi harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya, Selasa (24/11).

Dia juga mengingatkan agar pembukaan sekolah itu harus memandang segala aspek terutama prioritas tingkatan sekolah yang dimulai dari menengah atas.

“Kalau masih Taman Kanak-kanak, SD dan SMP janganlah, itukan belum bisa diatur. Tapi kalau sekolah menengah atas bisa lah,” katanya.

Sementara di tempat yang sama, Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho saat dimintai komentarnya terkait rencana pemerintah membuka kembali aktivitas sekolah mengatakan, Pemko Medan masih menunggu bagaimana aturan yang akan diberlakukan untuk pembukaan sekolah pada awal 2021.

“Kita masih menunggu, untuk Sumut ditentukan pak Gubernur, sekarang sedang dikaji. Dan nanti akan kita jabarkan lagi,” sebut Arief.

Ia menuturkan bahwa aturan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mengenai pembukaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah ini akan dijabarkan lagi di Pemerintahan Kota Medan.

“Nanti itu secara berjenjang, dari pemerintah pusat, provinsi dan kita jabarkan lagi di Medan. Kemudian manti kita tinjau situasinya karena berbeda antara satu daerah dengan lainnya,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version