Minggu, 6 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Sempat Buron, Pelaku yang Penggal dan Cincang Kucing Akhirnya Ditangkap

Rabu, 14 April 2021
kanal Metro
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Masih ingat dengan kasus jagal kucing yang terjadi akhir Januari 2021 lalu.

Kabarnya pelaku sudah diamankan. Menurut Francine Widjojo, pelaku adalah RS alias N.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka 3 April 2021. Kemudian ditahan Polsekta Medan Area pada 9 April 2021,” kata Francine Widjojo, Rabu (14/4).

Dalam kasus ini, Francine Widjojo bertindak sebagai pengacara dari pelapor bernama Sonia Rizkika.

Diketahui, bahwa kucing yang dipenggal dan dicincang oleh pelaku milik Sonia Rizkika.

“Kucing bernama Tayo diduga milik Sonia Rizkika itu ditemukan di rumah tersangka,” kata Francine.

Dalam kasus ini, sambung Francine, tersangka bisa dijerat dua pasal sekaligus.

Pertama Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 406 ayat (2) junto Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan.

“Pemotongan hewan panganpun wajib memperhatikan kesejahteraan hewan agar tidak terjadi penganiayaan hewan. Serta memperhatikan higiene dan sanitasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan menghindari risiko zoonosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan,” tegasnya.

Francine juga mengutip pernyataan Bupati Indramayu terpilih periode 2021-2026, Nina Agustina Da’i Bachtiar, yang juga salah satu pendiri Team Advokasi PH3 dan mendukung penuh penanganan perkara jagal kucing ini sejak awal.

“Kucing adalah hewan non pangan atau bukan untuk dikonsumsi karena tidak berasal dari sumber hayati produk peternakan maupun kehutanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019,”

“Selain itu, kucing adalah hewan peliharaan yang seharusnya kita lindungi agar bebas dari penganiayaan hewan,” sebutnya.

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona juga berharap kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik.

“Dan menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini,” pungkasnya.

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona juga berharap kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik.

“Dan menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini,” pungkasnya.

Kapolsekta Medan Area Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi tak banyak memberikan komentar terkait penangkapan tersangka.

Faidir belum mau terbuka soal masalah ini.

“Penetapan tersangkanya sudah dilakukan. Belum diamankan,” katanya singkat.

Diketahui, jagal kucing ini viral pada Januari 2021 lalu ketika pemilik akun instagram @soniarizkikarai memposting video kucingnya yang diduga sengaja dicincang dan dijagal.

Menurut informasi, aksi jagal kucing itu terjadi di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: jagal kucingpenganiayaanPolsekta Medan Area
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bergaya Arsitektur Spanyol dan Dibangun 1930, Masjid Haji Maraset Tanpa Kotak Infaq

Berita Berikutnya

DPR Jadi Relawan Vaksin Nusantara, Pengamat: Bisa Dianggap Politisasi Vaksin

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana