Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Sempat Dibui Seumur Hidup, Bandar 45 Kg Sabu di Medan Akhirnya Divonis Mati

Senin, 4 Juli 2022
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir hukuman penjara seumur hidup bandar narkoba M Danil (25) menjadi hukuman mati. Danil menjadi bagian dari penyelundupan 45 kg sabu.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Medan yang dilansir websitenya, Senin (4/7). Kasus bermula saat Danil mendapatkan order untuk menyelundupkan narkoba pada Juni 2021.

Pada Juli 2021, sabu sampai di Aceh dan akan diestafetkan. M Danil menerima order itu. Order sabu itu atas perintah Martunis yang hingga kini masih buron.

Serah terima sabu yang ada di dalam mobil dilakukan di sebuah parkiran masjid di Lhokseumawe. Anak buah Danil, Riski lalu mengambil mobil itu dan mengendarai ke arah Pekanbaru.

Saat memasuki Tebing Tinggi, mobil mogok lalu dibawa ke bengkel. Di waktu yang sama, ada anggota polisi yang patroli dan menggeledah mobil tersebut. Di bagasi belakang didapati paket sabu seberat 45 kg. Akhirnya, komplotan itu ditangkap dan diproses hingga pengadilan.

Pada 5 April 2022, Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Danil. Padahal jaksa mengajukan tuntutan mati. Alhasil, jaksa tidak terima dan mengajukan banding.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” putus majelis yang diketuai Longser Sormin dengan anggota Parlindungan Sinaga dan Made Sutrisna.

PT Medan menyatakan tidak sependapat sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Danil. Menurut PT Medan, pidana tersebut terlalu ringan sehingga perlu diperberat.

“Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah bermaksud sebagai suatu pembalasan terhadap apa yg telah diperbuatnya akan tetapi jauh lebih penting adalah sebagai intropeksi bagi masyarakat lainya agar tidak berbuat tindak pidana yang sama di kemudian hari,” ucap majelis.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: bandar narkobahukuman matiPengadilan Tinggi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria Lepaskan Tembakan saat Pelantikan Kades di Deli Serdang

Berita Berikutnya

Bobby Minta Warga Kehilangan Motor saat HUT Medan Lapor Polisi

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana