Rabu, 23 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Seorang Ibu di Medan Tega Menjual Putri Kandungnya kepada Pria Hidung Belang

Senin, 11 Januari 2021
kanal Metro
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Aksi perdagangan wanita kepada pria hidung belang, berhasil digagalkan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Di mana, petugas mengungkap perdagangan wanita di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (9/1) dini hari, lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung.

Terkait kejadian tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi awak media mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang.

“Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (11/1).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan anggota reskrim, kemudian berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz.

“Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, menuturkan Anita merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Medan Tembungperdagangan wanitaPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Terancam Digusur, Belasan Pensiunan PTPN II Minta Perlindungan Hukum ke LBH

Berita Berikutnya

Nasib Pilu PKL di Depan USU, Dimintai Uang Keamanan namun Tetap Digusur

Related Posts

Metro

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
Metro

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Motor Antarprovinsi di Medan, 71 Kali Beraksi

Selasa, 22 September 2026
Metro

Mahasiswa Unimed Ditikam 3 Kali, Berawal Saling Tatap saat Beli Makanan

Selasa, 22 September 2026
Metro

Akademis USU Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan di Karo

Selasa, 15 September 2026
Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Simpati Robertson untuk Pemain-pemain Liverpool Musim Lalu

Rabu, 23 September 2026

AS Resmi Larang Seluruh Maskapai Iran Beroperasi

Rabu, 23 September 2026

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana