Kamis, 22 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Seorang Pria di Medan Rudapaksa Tetangga yang Masih Pelajar

Kamis, 4 Maret 2021
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang pemuda tega mencabuli seorang pelajar 14 tahun bernisial A di sebuah rumah kosong di Gang Landasan Ujung Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku bernama Maulana Jaka Ibrahim (22) seorang pengangguran, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan kronologi kejadian terjadi pada tanggal 16 Ferbuari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap korban A yang terjadi di rumah kosong yag dilakukan oleh seorang laki laki yang bernama Maulana Jaka Ibrahim.

“Orang tua korban mengetahui jika anaknya tidak berada di rumah selanjutnya pelapor menanyakan kepada teman korban dan mengatakan anaknya bermain dengan temannya yang bernama Anugrah,” ungkapanya, Kamis (4/3).

Kemudian, anak tersebut mengatakan bahwa korban dibawa oleh seorang laki laki yang tak lain adalah tetangganya.

Irwansyah menerangkan korban kemudian pulang ke rumah dan selanjutnya ibu korban menanyakan kepada korban siapa yang membawa korban.

“Korban menjawab yang membawa korban seorang laki laki yang bernama Maulana Jaka Ibrahim dan korban menerangkan kepada ibunya bahwa telah dicabuli,” bebernya.

Kemudian, mendengar pengakuan korban, ibu dan ayah korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

“Berdasarkan Laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas dan hasil introgasi terhadap pelaku mengakui telah mencabuli korban dengan layaknya hubungan suami istri dan memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 30.000 sebagai uang jajan,” sebut Irwansyah.

Ia menyebutkan pelaku dijerat pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76 ( d ) Subs Pasal 82 Jo pasal 76 ( e ) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Medan PoloniamencabuliPelajar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Andi Arief Ungkap Upaya Kudeta PD di Sumut, Sebut Nama Moeldoko

Berita Berikutnya

Sidak RSU Pirngadi, Bobby Temui Banyak Fasilitas Rusak dan Sampah Berserakan

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana