Medan(MedanPunya) Seorang pria berusia 55 tahun tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di kelas 1 SMP. Aksi bejat itu dilakukan pria tersebut saat istrinya tidak berada di rumah atau sedang bekerja.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan pria tersebut menikahi ibu korban pada tahun 2007. Berdasarkan hasil interogasi, kata Fathir, pelaku mengaku melancarkan aksinya sejak 2019 lalu.
“Jadi sejak tahun 2019 aksinya terus berulang. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dengan sanksi pidana penjara 15 tahun,” jelas Fathir, Rabu (27/7).
Menurutnya pelaku saat ini sudah ditahan. Fathir mengaku saat ini korban mengalami trauma.
“Ini kami sedang bekerjasama dengan instansi terkait juga untuk memulihkan mental korban. Karena sejauh ini, korban sangat traumatik atas kejadian yang dialaminya,” tutupnya.
Sementara itu pelaku mengaku memperkosa anak tirinya itu saat istri sedang bekerja.
“Sudah 10 kali saya mencabulinya, terhitung mulai sejak kelas SMP. Saat itu istri saya tidak ada di rumah karena lagi kerja,” ucap pelaku.***dtc/mpc/bs