Selasa, 3 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Setubuhi Gadis 16 Tahun di Hotel, Pria Ini Diamankan Polisi

Rabu, 20 Januari 2021
kanal Metro
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang pria Jalan Puna Sembiring, Kecamatan Pancur batu, Deliserdang diamankan polisi usai mencabuli teman wanitanya yang masih berumur 16 tahun.

Pelaku bernama Ali Syuhada berumur 20 tahun bekerja sebagai kuli bangunan.

Telah ditangkap kasus pemerkosaan dan tindak pidana “Perbuatan cabul” sebagaimana

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menyebutkan kronologi kejadian terjadi pada Jumat tanggal 01 januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Dimana pelaku mengajak korban berjumpa sehingga korban menemui pelaku di SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting.

“Setelah berjumpa dengan pelaku lalu pelaku mengajak korban untuk makan dan nonton di Hotel lalu korban berkata “ngapain ke hotel bang gausa la” lalu pelaku menjawab “udah gapapa sebentar aja,” tuturnya, Rabu (20/1).

Ia menyebutkan selanjutnya koban dan pelaku pergi menaiki sepeda motor ke Hotel Vje yang berada di Jalan Anggrek Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Sesampainya disana pelaku memesan kamar hotel menggunakan uang pelaku lalu keduanya masuk ke dalam kamar hotel.

“Di dalam kamar hotel keduanya makan lalu pelaku memaksa korban untuk tidur di tempat tidur lalu pelaku mencumbui korban dengan mencium cium korban,” tutur Zulkifli.

Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban secara berulang kali.

Zulkifli menyebutkan pelaku dijerat dalam pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dimana nomor laporan polisi : Lp/ / I / 2021 / SPKT / SEK DELTA yang dilaporkan pada 19 januari 2021.

Dimana bunyi Pasal 81 ayat (1) Perpu 1/2016 menyatakan:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar

***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: mencabuliPancur batuSPBU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Joe Biden Akan Tetap Akui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel

Berita Berikutnya

Juru Parkir Liar di Medan Marak, Komisi IV DPRD Medan Minta Dishub Serius Benahi Parkir

Related Posts

Metro

Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 1,4 M Pasang Billboard Pimpinan

Senin, 2 Juni 2025
Metro

Suhu di Medan Capai 37 Derajad Celcius Hari Ini

Senin, 2 Juni 2025
Metro

Serentak dengan Pemerintah, Naqsabandiyah di Sumut Idul Adha 6 Juni 2025

Senin, 2 Juni 2025
Metro

Badan Penghubung Pemprov Sumut Sewa Alphard Rp 825 Juta-Parkir Rp 600 Juta

Selasa, 27 Mei 2025
Metro

Remaja yang Hanyut di Sungai Deli Akhirnya Ditemukan Tewas

Senin, 26 Mei 2025
Metro

Jatuh saat Hindari Lubang, Pemotor Tewas Terlindas Bus Listrik

Jumat, 23 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 1,4 M Pasang Billboard Pimpinan

Senin, 2 Juni 2025

Truk Bawa Semen Seruduk 5 Mobil di Taput Diduga gegara Rem Blong

Senin, 2 Juni 2025

Suhu di Medan Capai 37 Derajad Celcius Hari Ini

Senin, 2 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana