Medan(MedanPunya) Sekretariat DPRD Sumut bakal mencetak spanduk dan menyewa billboard di tahun 2024. Belanja kedua paket tersebut bakal menghabiskan APBD Sumut sebesar Rp 2,6 miliar.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Sumut. Belanja cetak spanduk dan sewa billboard itu akan akan dilelang secara terpisah.
Sesuai namanya, spanduk yang akan dicetak berukuran 1×6 meter. Paket belanja itu memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 46700589.
“Cetakan Spanduk Ukuran 1 x 6 M,” demikian nama paket yang dilihat di website SiRUP LKPP, Selasa (9/1).
Spanduk 1×6 tersebut akan dicetak sebanyak 3.500 buah dengan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga untuk 1 spanduk dianggarkan sebesar Rp 350 ribu.
“Total Pagu: Rp 1.225.000.000,” terdapat di unggahan itu.
Sedangkan untuk belanja sewa billboard memiliki kode RUP 46700881. Billboard yang akan disewa nantinya berukuran 5×10 meter.
“Sewa Billboard Ukuran 5 x 10 Meter,” nama paket tersebut.
Nantinya Sekretariat DPRD Sumut akan menyewa billboard ukuran 5×10 meter itu sebanyak 4×10 titik. Anggaran untuk sewa billboard ini dipersiapkan sebesar Rp 1,4 miliar.
“Total Pagu: Rp 1.400.000.000,” tertulis di website itu.***dtc/mpc/bs