Siswi SD yang Dirudapaksa oleh Kepala Sekolah di Medan Ternyata Korban Asusila Ayah Kandung

Medan(MedanPunya) Kisah pilu menimpa seorang siswi SD di Kota Medan. Bagaimana tidak, siswi SD yang masih berusia 10 tahun itu diduga menjadi korban rudapaksa berkali-kali.

Korban diduga telah menjadi korban rudapaksa sejak tahun 2017 hingga 2021 silam.

Informasi yang diperoleh, pada tahun 2017 silam korban pernah diduga dirudapaksa oleh sopir pribadinya.

Lalu, tahun 2020 korban dirudaksa oleh ayah kandungnya dan di tahun 2021 silam korban diduga kembali dirudaksa oleh kepala sekolah, pimpinan administrasi sekolah hingga tukang sapu.

Seluruh kejadian itu pun dilaporkan oleh ibu kandungnya berinsial IM ke polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dugaan rudapaksa tersebut.

Ia menyebutkan, salah satu laporan yang diterima polisi yakni ibu kandung korban melaporkan suaminya, karena telah merudapaksa putrinya.

“Iya, untuk laporan kedua itu kan pelaku nya orang tuannya, bapaknya. Itu sudah vonis, 12 tahun atau 15 tahun itu,” kata Hadi, Jumat (9/9).

Hadi mengungkapkan, untuk laporan pertama ia mengaku belum mengetahui persis jalannya kasus tersebut. “Laporan pertama, saya belum tau persis informasi nya, saya belum dapat informasi itu,” sebutnya.

Lalu, dijelaskannya untuk laporan ketiga yang melibatkan pihak sekolah sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian.

“Itu sudah berjalan, sampai saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, kemudian sudah ada saksi-saksi yang kita mintai keterangan, dari pihak sekolah, pelapor, korban, Kemudian saksi ahli,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi dan mencari bukti lain agar kasus tersebut bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Jadi kita sampai dengan saat ini belum ada menetapkan tersangka, kita juga tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka, karena pasti penyidik harus memiliki keyakinan untuk menetapkan tersangka,” bebernya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version