Sudah Sepekan, Fotografer Muncikari Prostitusi Hana Hanifah Belum Terungkap

Medan(MedanPunya) Polisi telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan prostitusi yang menyeret artis FTV Hana Hanifah, yakni R dan J. Namun setelah sepekan berlalu, salah satu tersangka J, masih belum terungkap.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap R dan J digelar di Polrestabes Medan, Selasa (14/7). Saat itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan J merupakan fotografer yang berada di Jakarta.

“Tersangka, Saudara R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah muncikari di Jakarta. Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer, mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta,” kata Riko Sunarko saat itu.

Hingga hari ini, Selasa (21/7), belum ada kabar J telah ditangkap. Polisi yang coba dimintai konfirmasi belum merespons.

Selain memburu J, polisi juga masih mendalami soal dugaan surat palsu yang digunakan Hana Hanifah. Keberadaan dugaan surat palsu itu juga sempat diungkap Riko saat pengumuman penetapan tersangka. Namun, Riko tak menjelaskan detail surat apa yang dimaksud.

Hana Hanifah serta pria A yang diduga sebagai pemesan ‘jasa’ Hana sebenarnya sempat diamankan. Keduanya kemudian dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.

Polisi juga menjelaskan soal alasan Hana Hanifah berstatus sebagai saksi meski diduga telah menerima duit Rp 20 juta dari A. Menurut polisi, Hana merupakan objek yang ‘diperdagangkan’ dalam kasus ini.

Meski Hana berstatus sebagai saksi, polisi tetap mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Antara lain soal dugaan Hana telah terlibat kegiatan diduga prostitusi selama setahun. Polisi juga masih menyelidiki chat Hana dengan kolega di berbagai daerah.

“Pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan di Medan baru sekali tapi dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun. Alasannya tadi sudah saya sampaikan, menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar,” ujar Riko.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version