Sumut Rawan Kejahatan, 62 DPO Berkeliaran Belum Ditangkap Polisi

Medan(MedanPunya) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap bahwa Sumut rawan kejahatan.

Sampai saat ini, masih ada 62 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi belum tertangkap dan masih berkeliaran.

Data tersebut didapat LBH Medan berdasarkan posko pengaduan DPO yang dibuat pada 2 Desember 2021 lalu.

“Posko itu berguna untuk mendorong pihak kepolisian untuk segera bekerja dengan cepat menangkap para DPO yangdiduga berkeliaran,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan, Kamis (24/2).

Dia mengatakan, 62 DPO tersebut sangat membahayakan masyarakat.

Ada pun 62 DPO yang dimaksud diantaranya, Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang.

Kemudian Polresta Deliserdang 2 orang, Polsek Percut Seituan 1 orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9 orang, Polsek Patumbak 1 orang.

Terkait dengan data tersebut, LBH Medan telah menyurati Polda Sumut, Polres Asahan, Tanjung Balai, dan Polres Batubara perihal pengaduan, mohon penjelasan dan atensi pada 5 Oktober 2021.

Selain itu juga membuat pengaduan 18 Januari 2022. Namun sampai saat ini surat tersebut belum dijawab dan pengaduan terkait DPO belum ada tindaklanjutnya.

Dia menjelaskan pihak kepolisian memiliki tanggungjawab utama penanganan DPO karena diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 Penyelidikan Tindak Pidana dan Perkara No. 3 Tahun 2014 dan UU No. 2 Tahun 2002.

Sehingga pihaknya meminta untuk menindak lanjuti DPO yang berkeliaran agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Irvan mengatakan hal itu disampaikan saat membuat diskusi bersama lintas stakeholder yang menghadirkan kepolisian dari Polda Sumut.

“Kemarin Polda Sumut dalam paparannya menyampaikan kesulitan dalam menangkap DPO. Di antaranya sulitnya dicari tersangka karena identitasnya berubah, pergi keluar negeri bahkan sering terlibatnya pihak penasehat hukum tersangka dalam menutupi jejak,” ungkapnya.

Demikian pihaknya mengatakan keleluasaan pihak kepolisian dalam menindak DPO itu terletak kejelasan dan kekuatan dalam hal regulasi.

Sehingga diperlukan kejelasan regulasi maupun revisi karena kekuatan regulasi DPO saat ini masih tergolong lemah dan rentan terjadinya multitafsir dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi DPO yang puluhan tahun baru tertangkap sebagai contoh Eddy Tansil (DPO 29 tahun) dan Maria Pauline (DPO 17 tahun).

LBH Medan menduga dengan belum ditangkapnya para DPO telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian.

Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “Perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup.”

Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version