Medan(MedanPunya) Tagline Sumatera Utara Hebat yang digunakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin mendapatkan kritik.
Kader PDI Perjuangan yang juga mantan Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mengatakan, perubahan visi misi itu harus dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sutrisno mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Visi dan Misi Kepala Daerah, yang didaftarkan dan disahkan oleh KPU, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD.
“Kemudian RPJMD sebagai pedoman pembangunan selama 5 tahun yang ditetapkan dengan Perda paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,” ujar Sutrisno, Senin (13/11).
Karenanya, kata Sutrisno Pangaribuan, RPJMD Pemprov Sumut yang memuat visi dan misi Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), berlaku sejak paripurna RPJMD “Sumut Bermartabat” sampai 5 tahun berikutnya.
Jika RPJMD 5 tahun telah berakhir, maka pemerintah daerah menjadikan Rencana Jangka Panjang Pemerintah Daerah ( RPJPD) dijadikan pedoman sebelum terbentuknya RPJMD yang baru, pasca Pilkada yang menghasilkan kepala daerah yang baru.
“Maka seluruh program kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 masih didasari pada RPJMD ‘Sumut Bermartabat’,” katanya.
Sehingga, ujar Sutrisno lebih lanjut, seluruh anggaran (termasuk pembuatan bahan cetak, spanduk, baliho, banner) masih menggunakan “Sumut Bermartabat”.
Sedangkan penggunaan istilah seperti “Sumut Hebat” atau istilah lain selain “Sumut Bermartabat” tidak dapat menggunakan APBD Tahun Anggaran.
Dikatakan Sutrisno, “Sumut Hebat” tidak ada dalam dokumen perencanaan. Karena itu tidak ada alasan untuk mencantumkannya dalam bahan cetak, spanduk, baliho, banner dengan menggunakan APBD Perubahan 2023.
“Hal tersebut dapat dijadikan temuan BPK dalam pemeriksaan administrasi laporan keuangan pemerintah provinsi, dimana terdapat ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan dokumen perencanaan,” ucapnya.
Sutrisno menambahkan, dalam hal Pj Gubsu Hassanudin dapat mengajukan Ranperda kepada DPRD, maka sebelum ada pengajuan Ranperda, yang dilanjutkan dengan pembahasan dan pengesahan Perda baru terhadap RPJMD, maka RPJMD Sumut masih menggunakan RPJMD terakhir yang disahkan bersama dengan DPRD.
Sementara itu, dalam seluruh ketentuan yang ada, Pj Gubsu tidak dapat mengajukan Ranperda RPJMD karena Pj Gubsu bukanlah hasil Pilkada yang memiliki visi dan misi.
Jika RPJMD Sumut Bermartabat telah berakhir 5 tahun sejak ditetapkan sebagai Perda, tegas Sutrisno lagi, maka RPJPD dapat dijadikan rujukan dalam tata Kelola pemerintahan.
“Oleh karena itu, Pemprovsu harus segera menghentikan penggunaan istilah “Sumut Hebat” dalam seluruh bahan cetakan, buku, spanduk, baliho, banner, atau bahan publikasi dan sosialisasi lainnya dengan menggunakan APBD,” jelasnya.
Secara khusus kepada Kepala Biro Umum, Dinas Kominfo dan Sekdaprov Sumut, harus segera menghentikannya. “Kecuali tidak menggunakan APBD, menggunakan uang sendiri yang tidak membebani APBD, silahkan,” pungkasnya.***trb/mpc/bs