Tak Bayar Pajak 9 Bulan, Kafe di Medan Disegel

Medan(MedanPunya) Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyegel salah satu kafe di Jalan Amir Hamzah. Penyegelan dilakukan karena tempat itu tak membayar pajak.

Penyegelan dilakukan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman. Kafe itu disebut belum pernah terdaftar sebagai wajib pajak, namun diduga telah memungut pajak restoran ke pengunjung.

“Penyegelan tadi malam itu UPT kita sudah datang ke kafe tersebut beberapa kali. Saya diinstruksikan sama Pak Wali untuk turun,” kata Aulia kepada wartawan, Senin (22/11).

Aulia mengatakan dirinya ikut untuk memastikan apakah kafe itu sudah masuk sebagai Wajib pajak atau belum. Aulia mengatakan kafe tersebut belum terdaftar.

“Saya singgah sebentar bersama UPT untuk memastikan agar mereka masuk ke daftar sebagai wajib pajak (WP) tapi mereka sudah berjalan usahanya sekitar 9 bulan dan sudah melakukan pungutan. Ini menyalahi aturan,” ujar Aulia.

Aulia telah meminta agar pengelola kafe mematuhi aturan. Namun katanya, pengelola kafe menolak sehingga akhirnya disegel.

“Kita minta tolong secara persuasif mereka juga masih ada sedikit penolakan yang tidak enak, makanya disegel langsung,” ucap Aulia.

Aulia mengatakan penyegelan dilakukan hingga pengelola mengurus pajak. Dia menegaskan semua usaha di Medan patuh terhadap aturan.

“Sampai izin mereka selesai. Tidak ada melakukan administrasi pajak tapi mereka melakukan pungutan pajak kepada pelanggan, tapi tidak disetorkan pajaknya,” ucap Aulia.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version