Medan(MedanPunya) DPD PDIP Sumut mendatangi kantor KPU Sumut untuk mendaftarkan nama bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Sumut. Namun berkas yang dibawa rombongan PDIP ternyata tak lengkap.
“Tadi setelah dilakukan pemeriksaan, pada prinsipnya semua dokumen ya, namun indikator pemeriksaan kita ada satu dapil yang dia belum berstempel, itu saja,” kata anggota KPU Sumut, Batara Manurung, Kamis (11/5).
Batara mengatakan adanya cap stempel di berkas pendaftaran merupakan hal wajib. Karena masih ada yang belum distempel, maka berkas dari PDIP itu dikembalikan.
“Padahal indikator kita itu berstempel, sudah ditandatangani, sudah sama seluruhnya, sudah lengkap. Tapi dia tidak berstempel, oleh sebab itu, kita kembalikan untuk dilakukan perbaikan,” sebutnya.
Batara mengungkapkan, PDIP Sumut memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga batas akhir pendaftaran yaitu pada 14 Mei 2023.
“Ini stempel DPD. Jadi yang mereka cetak lupa menstempel, satu dapil. Jadi setelah kita kembalikan supaya bisa mereka memperbaiki. Harus terbit tanda terima itu. Baru terbuka silon kita,” jelasnya.
Pengurus PDIP Sumut ini datang untuk mendaftar di KPU Sumut sejak pukul 11.20 WIB. Mereka datang dengan berjalan kaki diiringi dengan pesilat dan rombongan yang menggunakan baju adat.***dtc/mpc/bs