Kamis, 1 Oktober 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tanah PT KAI yang Diserobot Handoko Lie Masih Dikuasai Pihak Lain

Selasa, 27 September 2022
kanal Metro
55
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Terpidana kasus penyerobotan tanah PT KAI di Jalan Jawa, Medan, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah enam tahun buron. PT KAI menyebut tanah yang diserobot itu, saat ini masih dikuasai pihak lain.

“Sedangkan kondisi, kan sama seperti kita ketahui masih dalam penguasaan pihak lain,” ujar Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, Selasa (27/9).

Selain kondisi, untuk status tanah tersebut masih dalam proses secara keperdataan. “Untuk status tanah, masih proses secara perdata,” sebut Mahendro.

Sebelumnya, PT KAI sebagai pemilih tanah yang diserobot Handoko Lie akan mengajukan eksekusi ke PN Medan.

“Upaya- upaya yang terus dilakukan untuk mempertahankan aset KAI, salah satunya dengan mengajukan permohonan eksekusi pemulihan hak atas tanah melalui PN Medan,” ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, Mahendro Trang Bawono, Senin (26/9).

Mahendro mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus berupaya menyelesaikan aset tanah. Penyelesaian itu diharapkan dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik seperti musyawarah.

“Tetapi KAI fokus terhadap penyelesaian permasalahan aset tanah yang saat ini masih terus diupayakan. KAI berharap ke depan ada cara cara yang lebih baik dalam rangka penyelesaian masalah tanah di Medan, seperti cara cara musyawarah untuk mencapai win win solution,” sebut Mahendro.

Mengenai proses hukum Handoko Lie, Mahendro menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung. “Untuk proses pidana menjadi ranah penegak hukum untuk memberi statemen,” katanya.

Untuk diketahui, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung. Handoko sebelumnya divonis 10 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Handoko Liepenyerobotan tanahPT KAI
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tuntut Kejelasan Status, Tenaga Kesehatan di Asahan Aksi Jahit Mulut

Berita Berikutnya

Polisi Periksa Sembilan Orang Kasus Bocah Korban Rudapaksa Terpapar HIV

Related Posts

Metro

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
Metro

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Motor Antarprovinsi di Medan, 71 Kali Beraksi

Selasa, 22 September 2026
Metro

Mahasiswa Unimed Ditikam 3 Kali, Berawal Saling Tatap saat Beli Makanan

Selasa, 22 September 2026
Metro

Akademis USU Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan di Karo

Selasa, 15 September 2026
Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Man City Tak Takut Habiskan Bertahun-tahun Lagi di Persidangan

Selasa, 29 September 2026

Simpati Robertson untuk Pemain-pemain Liverpool Musim Lalu

Rabu, 23 September 2026

AS Resmi Larang Seluruh Maskapai Iran Beroperasi

Rabu, 23 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana