Rabu, 15 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tanah PT KAI yang Diserobot Handoko Lie Masih Dikuasai Pihak Lain

Selasa, 27 September 2022
kanal Metro
47
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Terpidana kasus penyerobotan tanah PT KAI di Jalan Jawa, Medan, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah enam tahun buron. PT KAI menyebut tanah yang diserobot itu, saat ini masih dikuasai pihak lain.

“Sedangkan kondisi, kan sama seperti kita ketahui masih dalam penguasaan pihak lain,” ujar Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, Selasa (27/9).

Selain kondisi, untuk status tanah tersebut masih dalam proses secara keperdataan. “Untuk status tanah, masih proses secara perdata,” sebut Mahendro.

Sebelumnya, PT KAI sebagai pemilih tanah yang diserobot Handoko Lie akan mengajukan eksekusi ke PN Medan.

“Upaya- upaya yang terus dilakukan untuk mempertahankan aset KAI, salah satunya dengan mengajukan permohonan eksekusi pemulihan hak atas tanah melalui PN Medan,” ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, Mahendro Trang Bawono, Senin (26/9).

Mahendro mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus berupaya menyelesaikan aset tanah. Penyelesaian itu diharapkan dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik seperti musyawarah.

“Tetapi KAI fokus terhadap penyelesaian permasalahan aset tanah yang saat ini masih terus diupayakan. KAI berharap ke depan ada cara cara yang lebih baik dalam rangka penyelesaian masalah tanah di Medan, seperti cara cara musyawarah untuk mencapai win win solution,” sebut Mahendro.

Mengenai proses hukum Handoko Lie, Mahendro menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung. “Untuk proses pidana menjadi ranah penegak hukum untuk memberi statemen,” katanya.

Untuk diketahui, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung. Handoko sebelumnya divonis 10 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Handoko Liepenyerobotan tanahPT KAI
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tuntut Kejelasan Status, Tenaga Kesehatan di Asahan Aksi Jahit Mulut

Berita Berikutnya

Polisi Periksa Sembilan Orang Kasus Bocah Korban Rudapaksa Terpapar HIV

Related Posts

Metro

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Rabu, 15 April 2026
Metro

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026
Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Rabu, 15 April 2026

NATO Tak Mau Bantu AS Blokade Hormuz, Ogah Terseret Konflik

Selasa, 14 April 2026

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana