Medan(MedanPunya) Marak tempat hiburan malam melanggar aturan jam operasi. Di antaranya Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia tetap buka saat malam takbiran Idul Adha 2025
Wali Kota Medan Rico Waas berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada manajemen Black Owl.
Kinerja Dinas Pariwisata jadi sorotan untuk dievaluasi.
“Saya sudah dengar. Pasti kita tegur (Black Owl) dan beri sanksi. Ini juga sudah saya sampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Medan agar memastikan semua THM yang ada di Kota Medan mematuhi aturan yang ada,” kata Rico, Rabu (11/6).
Rico mengingatkan dan meminta OPD terkait untuk mengecek semua izin yang ada di Black Owl.
Bahkan Rico akan mengecek dan kaji ulang soal penerapannya.
“Akan kita periksa semua izinnya yang ada di Pemko Medan, kita review bagaimana penerapannya dan rapikan semua. Ini lagi kita cek,” kata Rico.
Selama ini tak THM di Medan terkesan bebas beroperasi melewati batas jamnya.
Untuk memastikan peraturan memang dipatuhi ke depannya, Rico meminta Dinas Pariwisata Kota Medan bersama OPD terkait agar lebih responsif ketika mendapat laporan seperti itu.
“Kita ingin yang terbaik untuk Kota Medan. Semua yang berinvestasi kita sambut baik, namun tetap harus mematuhi aturan yang ada.
Makanya petugas kita harus lebih aktif lagi di lapangan jangan sampai masyarakat yang mendapat aduan. Jika ada pelanggaran langsung lakukan tindakan,” tutupnya.
Untuk diketahui, THM Black Owl nekat melanggar SE Wali Kota Medan Nomor : 400.8.2.2/0725 agar tutup sementara selama dua hari yakni 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446/2025.
Dari pengawasan yang dilakukan dinas terkait, Black Owl terbukti beroperasi serta melakukan aktivitas restoran dan menjual minuman beralkohol diduga tanpa izin edar. Black Owl bahkan seolah tidak menghargai aturan dan hari besar keagamaan.***trb/mpc/bs