Selasa, 16 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan, Rico Ingatkan Kinerja Kadis Pariwisata

Rabu, 11 Juni 2025
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Marak tempat hiburan malam melanggar aturan jam operasi. Di antaranya Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia tetap buka saat malam takbiran Idul Adha 2025

Wali Kota Medan Rico Waas berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada manajemen Black Owl.

Kinerja Dinas Pariwisata jadi sorotan untuk dievaluasi.

“Saya sudah dengar. Pasti kita tegur (Black Owl) dan beri sanksi. Ini juga sudah saya sampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Medan agar memastikan semua THM yang ada di Kota Medan mematuhi aturan yang ada,” kata Rico, Rabu (11/6).

Rico mengingatkan dan meminta OPD terkait untuk mengecek semua izin yang ada di Black Owl.

Bahkan Rico akan mengecek dan kaji ulang soal penerapannya.

“Akan kita periksa semua izinnya yang ada di Pemko Medan, kita review bagaimana penerapannya dan rapikan semua. Ini lagi kita cek,” kata Rico.

Selama ini tak THM di Medan terkesan bebas beroperasi melewati batas jamnya.

Untuk memastikan peraturan memang dipatuhi ke depannya, Rico meminta Dinas Pariwisata Kota Medan bersama OPD terkait agar lebih responsif ketika mendapat laporan seperti itu.

“Kita ingin yang terbaik untuk Kota Medan. Semua yang berinvestasi kita sambut baik, namun tetap harus mematuhi aturan yang ada.

Makanya petugas kita harus lebih aktif lagi di lapangan jangan sampai masyarakat yang mendapat aduan. Jika ada pelanggaran langsung lakukan tindakan,” tutupnya.

Untuk diketahui, THM Black Owl nekat melanggar SE Wali Kota Medan Nomor : 400.8.2.2/0725 agar tutup sementara selama dua hari yakni 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446/2025.

Dari pengawasan yang dilakukan dinas terkait, Black Owl terbukti beroperasi serta melakukan aktivitas restoran dan menjual minuman beralkohol diduga tanpa izin edar. Black Owl bahkan seolah tidak menghargai aturan dan hari besar keagamaan.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Black Owltempat hiburan malam
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Nelayan Tenggelam di Danau Toba Diduga karena Angin Kencang, Korban Masih Dalam Pencarian

Berita Berikutnya

Sacchi: Italia Kacau Balau

Related Posts

Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025
Metro

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Rp 40 Juta Per Bulan

Senin, 8 September 2025
Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana