Kamis, 2 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tempat Pengoplosan Gas Subsidi Digerebek, Polisi Sita 1000 Tabung dan Tangkap Pemilik

Jumat, 22 September 2023
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Satreskrim Polrestabes Medan, menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji subsidi di kawasan Jalan Jermal XII, Kecamatan Medan Denai.

Dari lokasi petugas mengamankan empat orang pekerjanya dan satu orang pemilik bernama Erwin Syaputra yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

“Di lokasi tersebut tim menemukan praktek kegiatan penyalahgunaan migas bersubsidi, yaitu dengan modus memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogaram subsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram,” kata Fathir, Jumat (22/9).

Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakoni praktek ini selama satu bulan, dan telah menjualnya ke berbagai tempat di Kota Medan, Deliserdang dan juga provinsi Aceh.

Selama beroperasi, pelaku telah meraup keuntungan puluhan juta Rupiah.

“Jadi praktek ini dilakukan oleh tersangka untuk kemudian menjualnya ke daerah Medan dan sekitarnya dan juga sempat di bawa ke Aceh,” sebutnya.

“Jadi gas ukuran 12 kilogram ini dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang telah memesan terlebih dahulu,” sambungnya.

Fathir menyampaikan, dari lokasi petugas menyita 1000 tabung gas berbagai macam ukuran. Pengoplosan ini dilakukan oleh pelaku di rumahnya.

“Tersangka mendapatkan tabung gas 3 kilogram ini dengan mengambil dari beberapa pangkalan di sekitar kota Medan dan Deliserdang,” ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelaku lain dan juga akan memeriksa sejumlah pangkalan tempat pelaku mendapatkan tabung gas.

“Dari hasil penyelidikan kami, kami mendapatkan beberapa nama yang saat ini kami lakukan pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya telah menetapkan Erwin Syaputra sebagai tersangka.

Sementara, empat orang pekerjanya yang sempat diamankan masih berstatus sebagai saksi.

“Saat ini tersangka sudah dalam penahanan kami, tersangka atas nama Erwin Syaputra dikenakan pasal 55 undang-undang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: gas elpijipengoplosan gasPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Iptu Herman Sinaga Diduga Terima Setoran Judi, Kapolres Langkat Bungkam

Berita Berikutnya

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi AKBP Achiruddin: Dalil Tandensius

Related Posts

Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026
Metro

Emak-emak Kejar lalu Tabrak Penjabret Gelangnya di Medan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Niat Cari Kerja, Wanita Asal Sidimpuan Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 31 Maret 2026

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana