Medan(MedanPunya) JW, remaja wanita berusia 19 tahun menjadi korban pencabulan dan pemerasan sang pacar berinisial TH.
Tak main-main, uang yang digondol pelaku TH mencapai Rp 48 juta. Uang tersebut merupakan uang ibu korban yang disimpan di koper dalam kamar.
Ayah tiri korban TP, mengatakan bahwa JW dicabuli di warung remang-remang kawasan Delitua sebanyak tiga kali.
Menurut ayah tiri korban, pelaku mencabuli korban karena bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi.
“Mereka pacaran dari bulan Mei 2021, pencabulan terhadap anak tiri aku ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan oleh si TH di Lesehan, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Delitua,” kata TP ayah tiri korban, Rabu (10/11).
Ayah tiri korban menerangkan, kasus pencabulan ini terungkap saat sang ibu menyadari uang yang disimpan sebanyak Rp 50 juta raib. Hanya tersisa Rp 2 Juta.
Disitu mereka menaruh curiga terhadap JW lantaran ia yang dipercaya untuk memegang kunci koper yang menjadi tempat penyimpanan uang.
Ketika diintrogasi ia pun mengakui telah memberikan uang kepada kekasihnya berinisial TH.
Ia beralasan kekasihnya membutuhkan uang yang tak diketahui untuk apa sehingga ia berbelas kasih.
Pemberian itu pun bertahap. Ia kerap meminta Rp 5 juta dan selama mereka menjalin hubungan, JW yang membayar biaya kencan.
“Jadi curiga lah mamaknya, dikumpulkan lah semua orang yang tinggal dirumah, lalu si JW diinterogasi, dengan lugunya ia mengatakan bahwa ia kerap dimintain uang oleh pelaku setiap kali ia datang malam Minggu,” lanjutnya.
Atas kejadian korban membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor laporan LP/ 770 / X/ 2021/ SPKT / POLSEKTA DELI TUA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, 26 Oktober 2021.***trb/mpc/bs